Belanja online. - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi UMKM dari banjir barang impor murah yang masuk melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok, dengan fokus pada perlindungan serta peningkatan daya saing produk dalam negeri.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah kementerian tengah menyusun mekanisme kebijakan yang tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga penguatan regulasi untuk menjaga daya saing UMKM di pasar digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap praktik bermasalah di sektor logistik, tetapi juga menyiapkan aturan khusus yang menitikberatkan perlindungan UMKM.
“Kalau yang ini kan yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum kan adalah menindak oknum-oknum. Saya tidak mengatakan semua perusahaan kargo ya, tetapi oknum-oknum ya. Itu kita berharap berjalan. Itu adalah bagian dari perlindungan,” kata Maman saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Selain penegakan hukum, pemerintah akan meluncurkan kebijakan regulatif tambahan, meski detail aturan tersebut belum dipaparkan ke publik.
“Tapi nanti kita akan siapkan juga aturan, seperti apa aturannya, sabar, tunggu nanti kita akan bicarakan,” ujarnya.
Maman menjelaskan penyusunan aturan dilakukan lintas kementerian dengan melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan. Fokus utamanya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM nasional tanpa masuk ke ranah teknis perdagangan digital.
“Kami dari kementerian UMKM bersama-sama dengan kementerian lainnya sedang mempersiapkan beberapa aturan, mekanisme untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing. Jadi kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing,” jelasnya.
Pembahasan mengenai pengaturan biaya administrasi (admin fee) di platform e-commerce juga masih berlangsung secara internal dan belum bisa disampaikan secara rinci.
“Itu tadi saya bilang, kita lagi mau bicara, kata kuncinya memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing. Nah ini sekarang, kita lagi bicarain, saya belum berani bicara terlalu jauh,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mencakup perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan pelaku usaha, hingga pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan e-commerce berada di bawah kewenangan Kemendag dan revisi aturan tersebut bertujuan memperkuat daya saing UMKM Indonesia di pasar digital.
“Kami memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait dengan Permendag 31. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar barang-barang yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia itu bisa memiliki daya saing di e-commerce,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Iqbal menilai meskipun larangan impor barang bernilai di bawah US$100 relatif efektif, praktik penyimpangan masih terjadi di lapangan sehingga diperlukan penyesuaian aturan agar implementasinya lebih tepat sasaran dan tetap mendukung UMKM.
“Ada beberapa norma yang akan kami atur, yang tujuan utamanya adalah bagaimana barang-barang yang diproduksi oleh UMKM di Indonesia itu bisa berdaya saing yang baik di e-commerce kita,” jelasnya.
Kemendag juga mempertimbangkan pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce agar produk UMKM mampu bersaing dengan barang impor, termasuk pada komoditas seperti kosmetik, sepatu, celana, hingga jilbab.
“Misalnya, kosmetik Indonesia itu harganya tuh bisa lebih bagus dengan kosmetik yang non-Indonesia, di e-commerce, atau sepatu, celana, atau jilbab,” tambah Iqbal.
Revisi Permendag 31/2023 yang dibahas sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 tersebut ditargetkan selesai secepat mungkin, meski pemerintah tetap memperhitungkan siklus tahun anggaran.
“Ya namanya target tuh ASAP. Tapi kalau ada target dari pemerintah kan satu tahun anggaran kan. Tetapi kan kami enggak mau ini satu tahun baru selesai. Kalau bisa lebih cepat,” katanya.
Penguatan regulasi e-commerce dan revisi Permendag 31/2023 ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi UMKM dari tekanan barang impor murah, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital seperti Shopee dan TikTok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com















































