Pemkab Bangka bahas hari kerja PPPK paruh waktu.
REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedang membahas pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kinerja yang optimal.
Menurut Wakil Bupati Bangka Syahbudin, pembahasan ini diharapkan segera menetapkan jam kerja yang sesuai dengan ketentuan. "Kami sedang membahas hari dan jam atau hari kerja PPPK paruh waktu dan diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan jam kerja sesuai ketentuan," ujarnya di Sungailiat, Selasa.
Syahbudin menekankan pentingnya penyusunan yang cepat dan rinci terkait pengaturan ini. "Saya minta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum untuk cepat menyelesaikan pengaturan hari dan jam kerja PPPK paruh waktu," tegasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bangka, Thony Marza, menambahkan bahwa pembahasan teknis ini akan dilakukan secara intensif dalam beberapa hari ke depan sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi. "Hari dan jam kerja PPPK paruh waktu akan kita bahas secara intensif dan hasilnya akan dilanjutkan ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Saat ini, tercatat lebih dari 2000 PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka telah menerima surat keterangan dan ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 month ago
21

















































