REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya mempercepat penanganan infrastruktur Jalan Lingkar Krayan di wilayah perbatasan. Aspirasi masyarakat Krayan telah disampaikan langsung kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam audiensi di Jakarta pada Kamis (23/7).
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat di DPRD Provinsi Kaltara. "Aspirasi tersebut sudah kami sampaikan dan terus kami koordinasikan hingga ke kementerian terkait," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat.
Wagub Kaltara menekankan peran vital jalan di Krayan sebagai penghubung utama mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, dan penunjang kegiatan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. "Jalan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pemerintah harus hadir dan memberikan perhatian terhadap pembangunan di wilayah perbatasan," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pembangunan infrastruktur di Krayan. Tujuannya agar konektivitas masyarakat semakin baik dan kesenjangan pembangunan di wilayah perbatasan dapat terus dikurangi.
Usulan Teknis Penanganan Jalan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi, menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut, Pemprov Kaltara juga menyampaikan sejumlah usulan teknis. Usulan ini terkait penanganan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini dilaksanakan melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
Pemprov Kaltara mengusulkan agar metode penanganan jalan dapat mempertimbangkan kondisi geografis di Krayan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penggunaan pengerasan agregat pada ruas tertentu agar panjang jalan yang dapat ditangani menjadi lebih optimal. "Kami berharap penanganan jalan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," ujar Helmi.
Dengan penggunaan perkerasan agregat, Helmi memperkirakan penanganan mampu menjangkau sekitar 15 hingga 20 kilometer. Namun, dalam pelaksanaan melalui skema Inpres Jalan Daerah, terdapat ketentuan teknis dari pemerintah pusat yang mengharuskan penggunaan pengerasan aspal sebagai standar perencanaan.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltara bersama Kementerian PU masih terus membahas formulasi terbaik. Hal ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan tetap dapat diakomodasi tanpa mengesampingkan ketentuan teknis yang berlaku. “Salah satu alternatif yang dibahas adalah penyesuaian lebar pengerasan jalan agar penanganan dapat menjangkau ruas yang lebih panjang,” katanya.
Selain itu, usulan penanganan pada titik-titik tertentu juga masih akan dikaji lebih lanjut agar pelaksanaannya efektif dan tidak menyulitkan proses pekerjaan di lapangan. Helmi menambahkan, koordinasi dengan Kementerian PU dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat terus diperkuat, terutama terkait pola penganggaran penanganan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini dilakukan melalui skema Inpres Jalan Daerah meskipun ruas tersebut merupakan jalan provinsi.
Jalan Lingkar Krayan di Kabupaten Nunukan ini terdiri atas dua segmen, yakni Long Bawan–Lembudud–Long Layu dan Long Layu–Binuang, dengan total panjang sekitar 90 kilometer. “Sebagian besar ruas jalan tersebut masih berupa jalan tanah sehingga memerlukan penanganan secara bertahap guna meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan,” pungkasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
2















































