Pemusnahan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus Cegah Kerugian Negara Rp 8,6 Miliar

2 hours ago 2

Proses pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Kudus dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan terhadap 8.972.568 batang rokok ilegal dan 5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rabu (24/6/2026). Total barang yang dimusnahkan diperkirakan bernilai lebih dari Rp 13,36 miliar, dan menyelamatkan lebih dari Rp 8,62 miliar potensi kerugian negara.

Berpusat di Pendopo Kabupaten Kudus, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026, serta barang titipan Kejaksaan Negeri Kudus dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara. Melalui sinergi yang baik, kita terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha," ujar Rusydi.

Pada kegiatan tersebut, Bea Cukai Kudus memusnahkan sebanyak 8.972.568 batang rokok ilegal dan 5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total berat barang hampir 15 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.655.392 batang rokok merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus. Sedangkan 317.176 batang lainnya merupakan hasil operasi bersama Bea Cukai Kudus, Satpol PP, dan aparat penegak hukum terkait melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Proses pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Sebanyak 15 truk mengangkut barang bukti menuju lokasi untuk dihancurkan menggunakan metode pencacahan (crushing) hingga tidak lagi memiliki bentuk maupun fungsi semula. Hasil pencacahan kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif berupa refuse-derived fuel (RDF), sebagai bentuk pengelolaan limbah yang efektif sekaligus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Bea Cukai Kudus mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|