FOTO
ESDM via CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
16 January 2025 16:52

Pengadilan Tinggi Pontianak baru-baru ini membuat keputusan yang cukup mengejutkan dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa atas nama Yu Hao (49) Warga Negara Asing (WNA) asal China. (Istimewa)

Sebagaimana diketahui, Yu Hao sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Atas aksinya tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,02 triliun. (Istimewa)

Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima CNBC Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S. Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. (Istimewa)

Dalam dokumen ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Oleh sebab itu, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan. (Istimewa)

Kementerian ESDM menyoroti kasus WNA asal China (YH) terkait pencurian emas di Ketapang, Kalimantan Barat. Sidang mengungkap YH terlibat penambangan emas ilegal yang merugikan negara Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut aksi yang dilakukan YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter. (Istimewa)