Pencurian Kamera Rp145 Juta di Mal Sleman, Ibu dan Anak Dibekuk Polisi

7 hours ago 2

Pencurian Kamera Rp145 Juta di Mal Sleman, Ibu dan Anak Dibekuk Polisi Kapolsek depok barat, Kompol Abdul Jalil (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Akp Eko Haryanto dalam konferensi pers di Polsek Depok Barat pada Kamis (29/1/2026). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi pencurian kamera dan lensa senilai Rp145 juta di sebuah pusat perbelanjaan di Sleman berhasil diungkap Polsek Depok Barat. Pelaku diketahui merupakan seorang ibu dan anak yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi stan kamera yang minim pengamanan.

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah karyawan toko kamera mendapati barang-barang pajangan tidak lagi berada di etalase saat masuk sif pagi pada Minggu (18/1/2026). Saat hendak mengambil kamera dan lensa untuk keperluan display, karyawan mendapati etalase dalam kondisi terbuka dan tidak terkunci.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, menjelaskan bahwa karyawan tersebut kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menghubungi kepala cabang toko.
“Mendapati kalau barang-barang sudah tidak ada atau hilang dan pintu etalase sudah tidak terkunci,” jelas Jalil, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui stan kamera tersebut dibobol pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 22.05 WIB. Total kerugian yang dialami pemilik usaha ditaksir mencapai Rp145 juta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Depok Barat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua pelaku pada 22 Januari 2026 di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten. Kedua pelaku diketahui merupakan ibu dan anak asal Jakarta Barat.
“Pelaku dua orang, ibu dan anak. Ibu dengan inisial NH usia 40 tahun, sedangkan anaknya berusia 11 tahun,” ungkap Jalil.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel pintu etalase stan kamera. Jalil menyebut modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pengamanan stan yang relatif mudah dibobol.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, AKP Eko Haryanto, menambahkan bahwa pencurian terjadi di stan kamera, bukan di gerai atau toko tertutup. Stan tersebut menjual kamera beserta perlengkapannya yang sebagian besar merupakan barang pajangan.
“Kamera-kamera ini adalah kamera display. Kalau ada pembeli, nanti yang diberikan adalah barang yang masih di dalam dus,” jelas Eko.

Eko mengungkapkan, dalam pelaksanaan pencurian, peran ibu dan anak dibagi secara jelas. Sang ibu bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara anaknya mengambil kamera dan lensa dari etalase.
“Yang disuruh mengambil anaknya, sementara ibunya mengawasi, seperti yang terlihat di CCTV. Jadi tidak dilakukan secara spontan,” ujarnya.

Keduanya diketahui telah berada di dalam mal sejak pukul 20.00 WIB dan berulang kali mondar-mandir hingga kondisi pengunjung mulai sepi. Saat situasi dinilai aman, anak tersebut kemudian disuruh mengeksekusi pencurian.
“Mereka menunggu sampai pengunjung sepi, lalu anaknya disuruh mengambil. Setelah itu, bertepatan dengan mal tutup, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Stan kamera yang menjadi sasaran hanya ditutup tirai. Di dalamnya terdapat etalase kaca dan lemari dari partisi yang menurut Eko sangat mudah untuk dibongkar.
“Lemarinya dari partisi, sehingga mudah dicongkel. Bahkan ditarik pun kemungkinan besar kuncinya jebol,” katanya.

Saat penangkapan dilakukan, seluruh barang hasil curian belum sempat dijual. Namun kamera dan lensa tersebut sempat disembunyikan di lokasi tertentu sehingga petugas harus melakukan pencarian tambahan untuk mengamankan barang bukti.

Saat ini, NH ditahan di Rumah Tahanan Polsek Depok Barat, sementara anak pelaku dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit kamera dan lima lensa kamera.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sementara proses hukum terhadap anak pelaku mengikuti ketentuan peradilan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|