Pengamat: Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Harus Hati-Hati

2 weeks ago 4

Pengamat ingatkan implementasi Perda KTR harus hati-hati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Trubus menyampaikan hal ini di Jakarta, Jumat (20/2), dengan menyoroti aspek dinamika sosial dan ekonomi yang menyertai penerapan peraturan tersebut.

Trubus mengingatkan bahwa Perda KTR bukan hanya mengatur lokasi merokok, tetapi juga memperluas pengaturan hingga penjualan rokok oleh pedagang. Perluasan ini, menurutnya, berpotensi memicu resistensi dari masyarakat jika tidak diterapkan dengan bijak. Ia menggarisbawahi perlunya kebijakan ini dipertimbangkan secara matang agar tidak berdampak negatif pada ekonomi dan keberlangsungan usaha.

Dalam kondisi ekonomi yang sedang berusaha bangkit, pemerintah didorong untuk mendukung pelaku usaha agar tetap bergerak. Trubus menyarankan agar kebijakan pelarangan seperti Perda KTR ini disertai dengan solusi yang seimbang, sehingga tidak menjadi larangan total yang merugikan semua pihak. Ia menekankan bahwa implementasi Perda harus menghasilkan win-win solution bagi semua pemangku kepentingan.

Di sisi lain, Izzudin Zidan, anggota Komunitas Warteg Merah Putih, meminta agar Gubernur DKI Jakarta memperhatikan dampak Perda KTR terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Zidan berharap agar peraturan ini tidak menjadi beban tambahan bagi para pelaku usaha kecil, termasuk warteg.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|