Pengusaha Singgung Risiko PHK Akibat Kewajiban DHE 100% Parkir Setahun

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha khawatir risiko beban modal kerja akan semakin tinggi di Indonesia, akibat kebijakan baru pemerintah yang akan mewajibkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) disimpan di dalam sistem keuangan dalam negeri selama setahun.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, kebijakan tersebut malah akan membuat iklim industri berorientasi ekspor terganggu, karena DHE yang biasanya digunakan untuk menutup berbagai struktur biaya tak dapat digunakan.

"Maka harus disesuaikan dengan kebutuhan modal untuk jalan nya perusahaan, karena setiap sektor itu cost structure dan trade cycle nya berbeda beda," ucapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/1/2025).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menambahkan, kebijakan ini kontraproduktif dalam upaya mendukung program pemerintah terkait hilirisasi dan peningkatan ekspor, serta mengurangi daya saing investasi dengan negara tetangga, seperti Vietnam.

Sebab, adanya ketidakseimbangan antara bunga deposito DHE-SDA dan kredit modal kerja di Indonesia saat ini. Ia mengatakan, bunga kredit untuk modal kerja yang harus ditanggung oleh pelaku usaha saat ini relatif tinggi.

Maka, untuk memenuhi kebutuhan modal kerja akibat terkuncinya DHE, perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan.

Hal ini akan meningkatkan beban bunga pinjaman dan tidak semua perusahaan memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank, yang sangat bergantung pada kredibilitas masing-masing perusahaan.

"Penahanan DHE menjadi 12 bulan akan menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha," tuturnya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono mengatakan, efek domino yang ditimbulkan dengan rencana kebijakan ini akan dirasakan berbeda oleh pelaku usaha. Misalnya, pelaku usaha di sektor perikanan hasil produksinya kerap fluktuatif karena tergantung musim dan cuaca. Akibatnya, eksportir perikanan lebih membutuhkan modal kerja yang memadai untuk menutup kerugian pada masa paceklik.

"Dan sektor pertambangan serta perkebunan yang dikhawatirkan dapat memicu potensi PHK lantaran cash flow perusahaan yang tidak sehat akibat penahanan DHE. Selain itu, dikhawatirkan pula akan terjadi efek domino penurunan produksi batu bara maupun mineral, yang dapat menurunkan ketahanan energi," ujar Sutrisno.

Industri kakao juga menjadi salah satu sektor yang ia anggap akan terkena efek domino kebijakan tersebut. Sebab, kebutuhan modal kerja industri kakao saat ini mencapai 30%. Maka, ketika DHE-SDA nya wakib 100% disimpan di sistem keuangan selama 1 tahun, industri pengolahan kakao dalam negeri terpaksa melakukan pinjaman dengan bunga komersial yaitu 8-11% per tahunnya. Sedangkan, bunga dari rekening berjangka DHE-SDA hanya sebesar 5%.

"Atas diskrepansi bunga tersebut, industri pengolahan dalam negeri mengalami penambahan biaya bunga yang cukup signifikan sehingga kemudian berdampak terhadap daya saing produk olahan kakao nasional di kancah pasar dunia," tegasnya.

Apindo pun meminta pemerintah menyiapkan skema suku bunga pinjaman bank yang dijamin dengan deposito DHE harus dibuat sama dengan suku bunga insentif DHE SDA yang disimpan di bank domestik. Dengan demikian, kenaikan biaya modal kerja akibat kebijakan DHE bisa nol atau ditiadakan.

"Apindo juga mendorong pemerintah untuk meninjau kembali daftar wajib penahanan DHE di tiap-tiap sektor," tutur Iwantono.

Meski begitu, penting dicatat bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, DHE 100% yang wajib parkir di dalam negeri bisa dijadikan cash collateral atau agunan tambahan yang bersifat likuid berupa uang kas yang setara dengan uang kas antara lain giro, tabungan dan deposito.

"Ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK, dari batas maksimal pemberian kredit," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dengan demikian penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas dan diharapkan dapat menjaga tingkat utang para eksportir.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Eksportir: Waktu "Parkir" DHE Diperpanjang, Modal Usaha Bengkak

Next Article Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|