Pengusaha Teriak! Banyak Eror di Sistem Pajak Coretax, Bikin Susah

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Coretax atau sistem inti administrasi pajak masih mendapatkan kritikan dari masyarakat, setelah 10 hari resmi diluncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2025. Keluhan banyak disampaikan di akun X maupun instagram.

Sistem yang telah dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 2021 itu dikeluhkan masyarakat karena masih sulit diakses, bahkan pada saat ingin melakukan transaksi pajak.

CNBC Indonesia mencoba mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id pada pukul 10.00 WIB hari ini. Pada saat percobaan pertama, tampilan laman hanya blank putih dan terus menunjukkan simbol tengah memuat.

Coretax atau sistem inti administrasi pajak masih mendapatkan kritikan dari masyarakat, setelah 10 hari resmi diluncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2025. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)Foto: Coretax atau sistem inti administrasi pajak masih mendapatkan kritikan dari masyarakat, setelah 10 hari resmi diluncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2025. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)
Coretax atau sistem inti administrasi pajak masih mendapatkan kritikan dari masyarakat, setelah 10 hari resmi diluncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2025. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

Pada saat percobaan kedua, setelah berhasil login atau masuk, juga masih harus menghadapi kendala yang serupa, yaitu tampilan layar yang hanya berisi gambar loading atau tengah memuat. Namun, akhirnya hasil muat malah gagal dengan tampilan yang muncul "This coretaxdjp.pajak.go.id page can't be found".

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan, permasalahan di sistem coretax bahkan tidak hanya terkait kesulitan akses, melainkan juga saat ingin mendapat penerbitan faktur hingga kini.

"Saat ini yang menjadi kendala pada sistem antara lain hak akses pegawai dan penerbitan faktur pajak yg berpotensi menghambat proses pelaporan dan lainnya. Mohon hal ini bisa menjadi pertimbangan pihak DJP," kata Chandra kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (10/1/2024)

Chandra mengaku, kalangan pengusaha yang tergabung di Kadin Indonesia sudah berkomunikasi dan memberi masukan kepada DJP terkait keluhan tersebut. Ia pun optimistis sistem Coretax dapat segera diimplementasikan dengan baik dalam waktu dekat, sambil mengingatkan pentingnya transisi secara bertahap.

"Transisi perubahan sebaiknya dilakukan secara bertahap. Sistem yang lama tetap bisa dipakai sebagai back up. Hal ini dapat menghindari overload," tegasnya.

Coretax atau sistem inti administrasi pajak masih mendapatkan kritikan dari masyarakat, setelah 10 hari resmi diluncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2025. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)Foto: Coretax atau sistem inti administrasi pajak masih mendapatkan kritikan dari masyarakat, setelah 10 hari resmi diluncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2025. (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

Beberapa hari sebelumnya, keluhan wajib pajak terhadap Coretax mencuat di akun-akun media sosial seperti X ataupun Instagram. Salah satunya sebagaimana diungkap akun @pajaksmart di Instagram. Akun itu memposting tangkapan layar keluhan dari sejumlah netizen terkait sistem Coretax yang kerap sulit diakses.

"Nyatanya dari tanggal 1-6 Januari ini server down," sebagaimana tulisan yang tertera dari gambar tangkapan layar keluhan netizen di akun @pajaksmart, Selasa (7/1/2025).

Ika Natassa, yang merupakan seorang penulis dan bankir di salah satu Bank BUMN dalam negeri juga mengeluhkan permasalahannya saat mengakses Coretax. Ia mencurahkan keluhannya di akun X @ikanatassa.

Sebagaimana terlihat dalam postingan hari ini, Ika Natassa menunjukkan website coretaxdjp.pajak.go.id tertulis 403 Forbidden, meski saat CNBC Indonesia mencoba buka pada pukul 09.52 WIB website itu sudah bisa diakses.

Ia menyayangkan, sistem baru coretax diluncurkan pada saat periode laporan pajak, sebab masih belum stabil dan masih banyak kendala. Di sisi lain, akses ke DJP Online untuk beberapa fitur telah ditutup.

"Sebagai contoh, hari ini saya menyampaikan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) di coretax, error. KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) di DJP Online tidak bisa diakses. Saya sampai datang ke KPP untuk menyampaikan manual juga tidak diterima karena sudah tidak ada menunya," tulis Ika sebagaimana terlihat di postingan akunnya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pun mengakui masih banyak permasalahan di coretax. Iamengatakan kesulitan akses itu tidak hanya terjadi di masyarakat saja. Namun, pihaknya juga terkendala.

Oleh sebab itu, ia memastikan akan terus memantau dan menyelesaikan terkait permasalahan yang muncul saat wajib pajak mengakses sistem tersebut.

"Hari keenam implementasi Coretax, hari ke hari kami mencoba mengikuti apa yang terjadi keluhan masyarakat, bukan hanya masyarakat, karena pengguna Coretax kami dan juga stakeholder. Jadi, hari ke hari kami terus memonitor, memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul pada waktu interaksi para pelaku dengan sistem yang kami coba luncurkan Januari kemarin," kata Suryo dalam acara Konferensi Pers di APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2024).

Dia pun mengakui ada sejumlah kendala utama. Pertama, volume akses yang tinggi. Dia menjelaskan pada sistem baru ini wajib pajak tidak hanya mencoba sistem tersebut, tapi juga bertransaksi sehingga dapat mempengaruhi kinerja sistem.

Kendala selanjutnya, yakni infrastruktur. Dia menjelaskan vendor penyedia jaringan telekomunikasi sangat berpengaruh.

"Jadi yang kami lakukan optimalisasi kapasitas sistem yang jelas, mekanisme pengelolaan beban akses juga sudah kami lebarkan. Kami juga sediakan bantuan yang komprehensif teknik untuk masyarakat bisa melakukan aksesibilitas pada sistem yang saat ini kita jalankan," imbuh Suryo.

Dia juga menekankan pihaknya memberikan masa transisi kepada wajib pajak. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila ada keterlambatan dalam penerbitan faktur maupun pelaporan pajak.

Suryo juga mengimbau kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar terus mengakses sistem Coretax. Dengan begitu, pihaknya mengetahui kinerja sistem yang baru diluncurkan tersebut dapat berjalan dengan baik atau tidak.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terlanjur Kena PPN 12%, Ini Instruksi Dari DJP!

Next Article Coretax Dijamin Bakal Bikin Rasio Pajak Era Prabowo Naik Jadi 12%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|