Jakarta, CNBC Indonesia - Pengisian faktur pajak menjadi tantangan bagi para pengusaha setelah berlakunya kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang mewah yang menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tarif efektif 11% untuk barang-barang non mewah.
Pengisian faktur pajak ini harus disesuaikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Faktur pajak menjadi penting karena merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak.
"Karena faktur pajak jadi isu waktu kita bicara administrasi yang harus kami kelola karena faktur pajak menjadi bukti atas transaksi yang dikenakan PPN, dan ini dibuat PKP yang ada di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat media brifeing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengingatkan, untuk faktur pajak yang selama ini berlaku untuk tarif umum, yakni faktur dengan kode transaksi 01, kini digunakan khusus untuk barang mewah yang terkena tarif PPN 12%, setelah berlakunya PMK 131/2024.
Sementara itu, untuk barang-barang non mewah yang kini tarif PPN efektifnya menjadi 11% karena adanya ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan nilai lain, yaitu 11/12, harus menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 04.
"Karena untuk barang-barang yang terkategori nonmewah ini faktur pajaknya tidak lagi gunakan faktur pajak 01, tapi faktur pajak dengan kode transaksi 04, sebab faktur pajak 04 itu untuk barang-barang yang gunakan DPP nilai lain," ungkap Yon.
Yon pun memberikan contoh perhitungan dan pengisian faktur pajak untuk barang kena pajak yang harus mengisi faktur kode transaksi 04 sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Januari 2025, PT G yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit komputer dengan harga jual sebesar Rp 12.000.000 kepada CV H.
Berdasarkan data tersebut, PT G wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi 03 karena komputer tidak termasuk ke dalam daftar barang mewah yang masuk kategori objek pajak PPnBM. Perhitungannya sebagai berikut:
Harga jual sebesar Rp 12.000.000
Dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain 11/12 sebagai berikut: 11/12 x Rp 12.000.000 sehingga menjadi Rp 11.000.000
Dengan begitu jumlah PPN sebesar Rp 1.320.000 (12% x Rp 11.000.000)
Dengan catatan itu, maka pengisian faktur pajaknya ialah untuk harga jual/penggantaian/uang muka/termin diisi dengan nilai Rp 12.000.000. Untuk kolom dasar pengenaan pajak diisi Rp 11.000.000, dan kolom PPN diisi nilai Rp 1.320.000/
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PPN 12% Untuk Barang Mewah, Kok Mobil Hybrid Diguyur Insentif?
Next Article Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Buat Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%