Perlindungan Hak Cipta Bentuk Penghormatan Terhadap Martabat Pekerja Seni

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perlindungan hak cipta merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat para pencipta dan perjalanan batin di balik setiap karya.

Dalam sambutannya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menyoroti capaian penting dari UU Hak Cipta 2014 yang lahir melalui kolaborasi pada era Presiden SBY—mulai dari semakin terjaminnya kebebasan berekspresi, tumbuhnya performing rights, hingga meningkatnya pendapatan kreator dan penerimaan negara.

Ia meneguhkan komitmen Fraksi Partai Demokrat untuk terus memperjuangkan regulasi yang adil, transparan, dan akuntabel, terutama dalam tata kelola royalti dan perlindungan pekerja seni, serta memastikan setiap pembaruan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif.

Ibas juga menekankan urgensi penyempurnaan regulasi di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan agar Indonesia dapat memiliki ekosistem kreativitas yang adaptif, modern, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku seni budaya.

Ibas yang juga Wakil Ketua MPR RI tersebut menekankan bahwa setiap karya adalah warisan intelektual yang menandai kemajuan suatu bangsa. Ia menyebut hak cipta bukan sekadar urusan legal formal, melainkan penghormatan atas dedikasi, kerja keras, dan perjalanan batin seorang pencipta.

“Setiap karya adalah jejak pemikiran, proses batin, dan usaha panjang. Melindungi karya adalah bentuk penghormatan pada pencipta sekaligus kemajuan peradaban bangsa,” tegas Ibas dalam Lokakarya MPR RI bertajuk “Kreativitas Indonesia Menuju Regulasi Hak Cipta yang Adaptif dan Inklusif” di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Lulusan Program Doktor S3 IPB University tersebut kemudian membahas perkembangan penting yang telah dicapai Indonesia melalui Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014.

Ia menilai regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah besar dalam mewujudkan ekosistem kreatif yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Pada masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, kita menempatkan hak cipta pada posisi terhormat. UU Hak Cipta 2014 lahir melalui semangat kolaborasi untuk menjamin kebebasan berkreativitas serta memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi para kreator,” ujar Ibas.

Menurut anggota pemilihan daerah Jawa Timur VII tersebut, sejak regulasi tersebut diterapkan, aktivitas pertunjukan dan performing rights berkembang pesat. Industri musik, perfilman, seni pertunjukan, hingga konten digital juga mengalami peningkatan signifikan dalam nilai ekonomi dan daya saing.

Di sisi lain, negara turut menikmati peningkatan penerimaan melalui sektor kreatif yang terus bertumbuh. “Kreativitas adalah sumber daya masa depan. Melalui regulasi yang tepat, nilai ekonominya bisa dirasakan oleh para pelaku seni maupun negara,” tambahnya.

Meski begitu, lulusan S2 Nanyang Technological University Singapura ini menilai perkembangan teknologi yang semakin cepat—terutama era digital dan kecerdasan buatan (AI)—menuntut penyesuaian kebijakan.

Dia menyoroti pentingnya regulasi yang responsif terhadap tantangan terbaru, termasuk transparansi royalti, digital rights management, serta perlindungan terhadap karya yang dihasilkan melalui atau oleh teknologi baru.

“Kita ingin memastikan Indonesia tetap menjadi rumah yang adil, modern, dan berkelanjutan bagi seluruh kreator bangsa. Maka, regulasi hak cipta tidak boleh tertinggal dari perkembangan zaman,” tutur Ibas.

Ibas juga menegaskan komitmen kuat Fraksi Partai Demokrat untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja seni dari semua kelas.

Melalui ruang dialog seperti lokakarya ini, ia ingin memastikan setiap pemangku kepentingan didengar aspirasinya. “Pembaruan regulasi tidak boleh hanya berpihak pada kelompok tertentu. Semua kreator—besar, menengah, kecil—punya hak yang sama untuk dilindungi,” ucapnya.

Lokakarya tersebut menjadi ruang penting bagi asosiasi pelaku seni untuk menyampaikan masukan mengenai praktik pengelolaan royalti, hak moral dan ekonomi, serta peran negara dalam memberdayakan pelaku kreatif di seluruh Indonesia.

Ibas menilai, masukan tersebut akan menjadi dasar penting dalam penyempurnaan regulasi ke depan.“Wakil rakyat bertugas mendengar dan memperjuangkan aspirasi publik. Apa yang Bapak-Ibu sampaikan hari ini akan kami kawal di parlemen,” pungkas Edhie Baskoro, diikuti tepuk tangan audience.

Selain pemaparan akademis, para pelaku industri kreatif turut menyampaikan pengalaman dan aspirasi langsung terkait tantangan perlindungan hak cipta di lapangan.

Lokakarya diikuti lebih dari 20 asosiasi pelaku serta penggiat seni budaya Indonesia. Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis antara para pemangku kepentingan industri kreatif dan para legislator yang membidangi ekonomi kreatif dan legislasi Undang-Undang Hak Cipta.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|