Pertamina EP lindungi BMN dari masalah hukum lewat sertifikasi tanah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pertamina EP telah menyelesaikan sertifikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas seluas 137 ribu meter persegi di tujuh kabupaten/kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan melindungi aset negara dari masalah hukum dan mendukung operasional migas.
Rian Dhanisaputra, Senior Manager Relations Regional Jawa Pertamina EP, dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut adalah bagian dari program berkelanjutan untuk mendapatkan sertifikat atas seluruh aset tanah yang dikelola perusahaan. Sertifikasi ini mendukung program Astacita Presiden RI terkait ketahanan energi nasional.
Proses sertifikasi ini mencakup tanah di Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, dan Brebes. Sebanyak 15 sertifikat BMN Hulu Migas telah diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan setempat. Sertifikat Hak Pakai (SHP) tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
Sertifikasi ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan PMK Nomor 140/PMK.06/2020, bertujuan untuk melindungi aset negara dan menjaga tertib administrasi. Yoshua Wisnungkara, Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, mengapresiasi Pertamina EP dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini.
George Nicolas M. Simanjuntak, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, menyampaikan terima kasih kepada Pertamina dan afiliasinya, serta Kementerian ATR/BPN RI atas penerbitan sertifikasi tanah ini. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama untuk memastikan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1

















































