REPUBLIKA.CO.ID, ROKAN — Dugaan perusakan kawasan mangrove seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menyoroti ancaman terhadap ekosistem pesisir yang berperan penting melindungi garis pantai, menjaga keanekaragaman hayati, dan menopang kehidupan masyarakat setempat.
Kasus tersebut mencakup dugaan pembukaan lahan mangrove di dua lokasi, yakni Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove diduga dibuka menggunakan alat berat.
Dalam peninjauan lokasi, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen untuk menindak tegas kejahatan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Herry, penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari laporan berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pembukaan kawasan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka.
"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," ujar Ade.
Sementara itu, perkara kedua berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Luasan kawasan yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," kata Ade.
Penyidik juga menemukan aktivitas pembukaan lahan tetap berlangsung meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Kawasan tersebut juga telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 12 saksi serta menghadirkan sejumlah ahli. Selain mengamankan dua unit excavator merek Hitachi, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Rokan Hilir Bistamam berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya menjaga kelestarian kawasan mangrove di wilayah pesisir.
"Hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir sekaligus aset lingkungan yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," ujar Bistamam.

7 hours ago
3















































