Pleidoi Eks Timnas U-20 di Kasus Korupsi Gapura UIN Sumut: Jadi Korban

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pemain Timnas U-20 Irfan Raditya (36) yang didakwa korupsi atas pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) menangis ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan.

"Saya meminta belas kasih kepada majelis hakim yang mulia untuk meringankan hukuman saya," kata Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Terdakwa Irfan yang merupakan mantan pemain Timnas AFF Cup U-20 di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 5-19 Agustus 2005 tersebut mengaku dirinya adalah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya orang-orang yang menerima keuntungan atas proyek pembangunan ini bisa tidur nyenyak, tersenyum setiap hari, dan bercengkrama dengan anak serta istrinya.

"Saya hanya korban, saya hanya tumbal oleh orang yang sekarang mungkin duduk dengan segelas kopi. Tanggungjawabnya membayar kerugian negara telah dibayarkan, sedangkan menerima hukuman badan adalah saya," sebut pria yang pernah menjadi pesepak bola PSDS Deli Serdang dan Arema itu.

Dia mengaku tidak pernah mendapat keuntungan apa pun atas proyek yang menyebabkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta.

"Saya tidak pernah menerima keuntungannya sedikit pun dari proyek itu. Demi Allah, saya bersumpah, semua tanda tangan yang saya lakukan atas dasar perintah atasan tanpa saya tahu konsekuensinya," jelas Irfan.

Pihaknya juga mengatakan, bahwa dirinya sangat mencintai negara ini dan dibuktikan dengan cara dirinya menjadi pemain sepak bola profesional, termasuk nama Indonesia di kancah internasional.

"Saya memohon maaf majelis hakim. Saya terlalu mencintai negara ini. Sejak usia 18 tahun, saya telah berjuang untuk negara ini. Saya teteskan air mata, keringat, dan darah saya untuk negeri ini," ucapnya.

Dia juga bercerita, dirinya pernah mengalami cedera patah tulang ketika bermain sepak bola membela Indonesia.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa Irfan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/3), dengan agenda replik dari penuntut umum atas pledoi terdakwa," kata Hakim Sarma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, sebelumnya menuntut terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara 1,5 tahun.

"Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider empat bulan kurungan," ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa.

Pihaknya menilai, bahwa perbuatan terdakwa Irfan terbukti melakukan korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.

"Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|