Polda Kepri musnahkan sabu, ekstasi, dan etomidate dari 24 kasus dengan 32 tersangka di Batam, sesuai amanah UU Narkotika.
Polda Kepri musnahkan sabu, ekstasi, dan etomidate dari 24 kasus.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM, – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan etomidate dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Pemusnahan ini dilakukan di Batam pada Jumat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menyatakan bahwa barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir, dan etomidate sebanyak 2.529 keping.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, guna memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kasus Menonjol
Suyono juga memaparkan beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini, salah satunya adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ia mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Informasi terkait peredaran narkotika dapat dilaporkan melalui call center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

15 hours ago
1














































