Polda NTT limpahkan kasus WNA penyelundup orang ke Kejati.
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Penyidik Polda NTT resmi melimpahkan seorang tersangka warga negara asing dalam kasus penyelundupan orang ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu (28/1). Tersangka berinisial RM, berkebangsaan Bangladesh, diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan dilakukan pukul 14.00 WITA di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan ini didasarkan pada beberapa dokumen penting, termasuk Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT dan beberapa surat lainnya yang menyatakan bahwa kasus ini siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Tersangka RM dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan beberapa pasal lain terkait keimigrasian. Kasus ini menyoroti kejahatan serius yang melibatkan jaringan internasional.
Henry menegaskan bahwa pelimpahan ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. “Polda NTT berkomitmen penuh dalam penanganan perkara tindak pidana penyelundupan manusia yang berdampak luas, sehingga penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Selanjutnya, proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap pengadilan. Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi mengenai aktivitas penyelundupan manusia atau kejahatan transnasional lainnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1
















































