Para pelaku saat diamankan oleh polisi di Polres Bantul. Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL— Polres Bantul memastikan seluruh anggota geng remaja pelaku pengeroyokan terhadap remaja berinisial IDS (16), warga Pandak, telah ditangkap. Total tujuh tersangka kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 15 April 2026 terkait peristiwa kekerasan yang berujung kematian korban.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan Kemah Wisata Gadung Melati, Banyurip, Caturharjo, Pandak, pada Selasa (14/4/2026) malam. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia setelah lima hari menjalani perawatan.
“Korban dikeroyok oleh kelompok tujuh orang ini hingga tidak sadarkan diri dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun setelah lima hari perawatan, korban meninggal dunia,” ujar Bayu, Selasa (28/4/2026).
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial BR (18), YP (21), JMA (23), B (19), AS (21), ASJ (19), dan SGJ (19). Dua pelaku pertama ditangkap sehari setelah kejadian, sementara lima lainnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pelariannya, para tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi, termasuk bersembunyi di Cilacap sebelum akhirnya ditangkap di sejumlah daerah, yakni Tangerang Selatan dan Boyolali.
“Sehingga seluruh tersangka yang kita amankan ada tujuh orang dan sudah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Bantul,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini dipicu konflik antar kelompok remaja. Korban diketahui terkait dengan kelompok Kuras, sementara para pelaku berasal dari kelompok Torres.
“Dari hasil pemeriksaan, korban merupakan bagian dari kelompok Kuras, sedangkan pelaku dari kelompok Torres. Ada perselisihan yang kemudian berujung pada pengeroyokan,” jelasnya.
Sebelum kejadian, pelaku disebut sempat menghubungi korban melalui pesan langsung untuk memastikan identitas kelompoknya, lalu menjemput dan membawa korban ke lokasi kejadian.
Polisi mengungkapkan tersangka berinisial JMA memiliki peran dominan sebagai inisiator sekaligus aktor utama dalam aksi tersebut.
“Saudara J ini merupakan inisiator sekaligus aktor intelektual yang memerintahkan pelaku lain dan melakukan penusukan terhadap korban,” katanya.
JMA diketahui menggunakan gunting yang telah dipersiapkan untuk menusuk korban. Selain itu, pelaku lain melakukan kekerasan secara bersama-sama, seperti memukul, menendang, hingga melindas korban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menambahkan terdapat tindakan kekerasan lain yang tergolong sadis dalam kejadian tersebut.
“Ada pelaku yang menyundut korban dengan rokok dan melakukan kekerasan berulang bersama pelaku lain,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan saat kejadian, potongan gagang gunting, gesper, serta pakaian milik pelaku.
Rita juga menegaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut, dengan JMA disebut sebagai residivis kasus serupa.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan berperan memerintahkan pelaku lain serta melakukan penusukan terhadap korban,” jelas Rita.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian serta pasal pembunuhan berencana.
“Ini bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas dan tidak memberi toleransi terhadap kekerasan, khususnya yang melibatkan anak,” tegas Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































