Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengungkapkan telah menetapkan status tersangka kepada ibu tiri balita yang tewas diduga akibat dianiaya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Sari Mulyani (26 tahun) ibu tiri dari balita Raditya Allibyan Fauzan (4 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga korban tewas. Korban diketahui meninggal pada Sabtu (22/11/2025).
"Sudah tersangka," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Selasa (25/11/2025).
Anton mengatakan, pelaku dilaporkan ayah kandung balita yang akrab disapa Pian tersebut pada saat meninggal. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sari. Status Sari pun, dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Pelaku pun telah ditahan aparat kepolisian. "Dilakukan penahanan," kata dia.
Menurut Anton, pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Ibu kandung Pian Titawati mengapresiasi kinerja penyidik kepolisian yang mengungkap kasus kematian anaknya tersebut. Ia berharap pelaku, dapat diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami dari keluarga berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang balita asal Kota Bandung, Jawa Barat berinisial RAF (4) yang meninggal dengan cara yang mengenaskan. Sekujur tubuhnya dipenuhi luka yang diduga akibat penganiayaan. "(Korban) Lebam di tangan kanan, kiri, di kaki, di perut, di kepala. (Lalu) Pendarahan di otak, terus tulang dada kanan kiri patah sama tulang kepala (ada retak)," ujar Titawati, ibu kandung korban, saat dikonformasi, Senin (24/11/2025).

1 hour ago
1
















































