REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan laki-laki berinisial R (44 tahun) sebagai tersangka. Laki-laki yang menendang seorang perempuan di Senayan City (Sency) itu dikenakan Pasal 466 KUHP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, aksi itu dilakukan karena tersangka terganggu dengan korban.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata dia saat dikonfirmasi, Ahad (20/9/2026).
Ia menambahkan, polisi menangani kasus itu berdasarkan laporan model A. Sebab, hingga saat ini korban masih belum membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian. Meski begitu, polisi telah meminta keterangan korban.
"Karena korban masih shock atas kejadian tersebut, tetapi sudah dimintai keterangan," kata Budi.
Sebelumnya, R ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan pihaknya telah membawa R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut dia, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan motif dugaan penganiayaan tersebut.
“Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat.

2 hours ago
3















































