Polres Bangka Barat sosialisasikan KUHP kepada seluruh personel.
REPUBLIKA.CO.ID, MENTOK, – Kepolisian Resor Bangka Barat menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada seluruh personel pada Selasa (tanggal). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum yang mantap dan profesional di kalangan penegak hukum.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pejabat utama, kepala bagian, kepala satuan, kepala seksi, kepala unit, serta seluruh personel Polres Bangka Barat. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
"Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam menyikapi perubahan regulasi sehingga semua personel, tidak hanya yang bertugas dalam penyidikan, paham dengan aturan tersebut," ujarnya.
Kepala Seksi Hukum Polres Bangka Barat, Ipda Sapril Darmawan, menambahkan bahwa KUHP nasional terdiri dari dua buku, yaitu Buku I mengenai Ketentuan Umum dan Buku II mengenai Tindak Pidana. Ada perubahan mendasar termasuk pengaturan turut serta dalam tindak pidana dan ketentuan pidana bagi pemilik hewan ternak yang menimbulkan kerugian.
Sistem pidana denda berbasis kategori juga diperkenalkan, berbeda dengan KUHP lama, dengan kategori I hingga kategori VIII yang memiliki nilai denda lebih besar. Sosialisasi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 month ago
22

















































