Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi 1,5 Kg Sabu-Sabu

2 weeks ago 21

Polres Lhokseumawe Aceh gagalkan transaksi 1,5 kg sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku telah ditangkap, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Desa Neuheuen, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, dalam konferensi pers menyatakan, "Satu orang pelaku diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran."

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal melalui penyelidikan intensif.

Awalnya, transaksi ini direncanakan di Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, namun dibatalkan karena situasi dianggap tidak aman, sebelum berpindah ke lokasi kedua di Kecamatan Peusangan. Di lokasi ini, seorang tersangka berinisial AN berhasil ditangkap, sedangkan tiga rekannya melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.501,36 gram, yang terdiri dari satu paket besar seberat satu kg dan lima paket lainnya sebanyak 500 gram. Barang bukti ini disembunyikan di dalam jok sepeda motor dan dibungkus dengan handuk.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|