Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir situs Polymarket karena terindikasi judi online (judol) yang berkedok prediction market.
Selain pemutusan akses situs www.polymarket.com, tim pengawasan saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
"Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Alex dalam keterangan pers, dikutip Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut Alex menilai, tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online.
Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
(fab/fab)
Addsource on Google


















































