PPIH Palembang: Asuransi Jamaah yang Wafat Cair Setelah Operasional Haji Selesai

6 days ago 23

Jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama debarkasi Palembang (PLM 01) bersujud syukur setibanya di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (2/6/2026). Sebanyak 443 orang haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan tiba di tanah air usai menunaikan rangkaian ibadah haji 1447 H.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan pembayaran asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Arab Saudi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.

Kepala Subbagian Humas PPIH Debarkasi Palembang Haris Alkawarizmi mengatakan pemerintah telah menjamin perlindungan asuransi bagi jamaah haji yang wafat melalui kerja sama dengan pihak penyedia asuransi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat delapan jamaah haji asal Embarkasi Palembang yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang berasal dari Sumatera Selatan dan satu orang berasal dari Bangka Belitung.

Jamaah yang meninggal dunia karena sakit atau sebab lainnya berhak memperoleh santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan saat pelunasan biaya haji.

"Untuk jamaah yang berangkat melalui Embarkasi Palembang, nilai Bipih pada musim haji tahun ini sebesar Rp 54.206.922," ujarnya, Senin (15/6/2026).

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|