Prabowo Incar Sumber Pendapatan Baru, Pengusaha Bereaksi..

1 week ago 13

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto sedang mengincar sumber pendapatan negara baru melalui pertambangan. Caranya, dengan meningkatkan royalti untuk beberapa komoditas.

Untuk mendorong itu, pemerintah sedang mengotak-atik dua aturan berkaitan dengan penerimaan negara. Antara lain Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

"Dan tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk dalamnya adalah batu bara," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dikutip Jumat (21/3/2025).

Lantas, bagaimana tanggapan para pengusaha tambang minerba atas rencana kenaikan setoran untuk negara tersebut?

  • Antam

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) angkat suara perihal rencana pemerintah untuk menaikkan royalti hasil tambang minerba RI. Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter menilai pemerintah perlu melihat kembali secara cermat terkait perbedaan tarif royalti antara bijih nikel (ore) dan produk akhir hasil pengolahan.

Menurut dia, jika tarif royalti bijih nikel terlalu tinggi, investor kemungkinan enggan untuk membangun smelter. Padahal pemerintah tengah fokus mendorong investor membangun proyek smelter.

"Jadi itu yang mungkin harus dipikirkan kalau kemarin. Kan kalau enggak orang akan cukup sampai di ore nya aja, ya nggak usah bangun, sampai ke itu saja yang membuat proporsionalnya nggak. Jadi itu maksud saya," katanya dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025).

  • Asosiasi Nikel

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengatakan perubahan tarif royalti akan semakin menekan para pelaku usaha. Terutama di sektor nikel.

Ia menilai, dengan rencana kenaikan menjadi 14-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi apabila dibandingkan negara penghasil nikel lainnya.

"Jadi kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10%. Sebelum tambah yang 14-19%," kata Meidy Senin (17/3/2025).

Menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga tarif royalti nikel lebih rendah. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan (profit-based).

Di sisi lain, ia menyoroti bahwa para pelaku usaha nikel domestik juga sudah menghadapi berbagai kewajiban yang cukup membebani. Ditambah lagi harga nikel di pasar global tengah anjlok.

"Coba di highlight baik-baik ada banyak kewajiban. Kewajiban-kewajiban dari beberapa para pelaku usaha khususnya nikel, satu. Kita makin turun. Harga nikel makin turun. Ini dia kewajiban pertambangan. Satu, harga. Kedua operasionalnya," katanya.

  • IMA

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa rencana kebijakan tersebut akan menambah tekanan bagi industri pertambangan yang telah menghadapi berbagai tantangan sebelumnya.

"Awal Januari sudah ada isu, cuma mungkin pada saat itu kita dihadapi oleh kalau ibaratnya badai, ini badainya banyak banget ya," kata Hendra dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, Senin (17/3/2025).

Hendra lantas menjelaskan bahwa sejak awal tahun, industri pertambangan sudah dihadapkan pada sejumlah regulasi baru yang memberatkan. Selain wacana kenaikan royalti, terdapat kebijakan lain yang juga berdampak signifikan.

Mulai dari implementasi biodiesel B40, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, Global Minimum Tax dan lain sebagainya.

"Industri batubara juga terbebani dengan royalti tinggi, harga jual domestik batubaranya dari 2018, ini Pak kita dari dulu harganya dipatok, dan banyak isu lagi belum HBA, dan di industri mineral juga HMA, jadi isunya memang bertubi-tubi, kemudian muncul isu royalti yang akan menjadi istilah internal compensation, jadi kayak apa, udah pamungkasnya mungkin ya," kata Hendra.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenaikan Royalti Minerba Bikin Was-Was, Apa Dampaknya?

Next Article Video: Rencana Kenaikan Tarif Royalti, Pengusaha Minerba Protes Keras

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|