Prabowo Minta SPPG Miliki Rapid Test, Uji Menu MBG Bebas Racun

2 hours ago 3

Prabowo Minta SPPG Miliki Rapid Test, Uji Menu MBG Bebas Racun Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Cimahi, Jawa Barat. ANTARA - Lintang Budiyanti Prameswari.

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan penggunaan alat untuk menguji seluruh makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bebas dari racun atau aman dikonsumsi telah diterapkan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun oleh Polri.

"Pak Presiden telah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan dan ini sudah diterapkan di SPPG yang dibangun oleh Polri," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Penggunaan alat uji makanan itu merupakan salah satu langkah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto agar kasus keracunan pada MBG tidak terulang kembali.

BACA JUGA: Mantan Bupati Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Dadan mengatakan per 30 September 2025 terdapat 6.456 penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. BGN pun telah menutup sementara SPPG yang menimbulkan kasus keracunan karena tersebut.

"Jadi dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," ucapnya.

Pemerintah juga memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan pada Program MBG. Selain itu pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Lalu seluruh SPPG diwajibkan pula memiliki alat sterilisasi guna memastikan setiap alat makan yang digunakan penerima manfaat dalam keadaan steril.

Menurut Dadan, secara umum kasus keracunan pada Program MBG disebabkan ketidakpatuhan SPPG terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Ia mencontohkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP yang telah ditetapkan oleh BGN, antara lain terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG. BGN menetapkan pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 makanan disiapkan. Akan tetapi masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku H-4.

BACA JUGA: Dinkes Sebut Korban Keracunan MBG di Sleman Capai 500 Orang

Selain itu, ada pula ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang berkenaan dengan rentang waktu penyiapan makanan hingga pengirimannya kepada penerima manfaat di sekolah-sekolah.

Rentang waktu ideal antara proses memasak hingga pengiriman kepada penerima manfaat adalah 6 jam dan paling optimal selama 4 jam. Sementara pada implementasinya terdapat SPPG yang memakan waktu hingga 12 jam untuk menyiapkan makanan hingga mengirimnya kepada penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|