Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang mengejar pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%. Namun, hal itu berisiko terdampak kebijakan pemangkasan anggaran belanja pemerintah pusat, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Alhasil, ia meminta jajaran menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya untuk memangkas anggaran belanja tak prioritas senilai Rp 306,69 triliun.
Ekonom yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty mengatakan, risiko tekanan terhadap potensi pertumbuhan ekonomi itu akan muncul bila kebijakan pemangkasan itu salah sasaran, seperti mengalihkan belanja modal untuk program tertentu yang memiliki efek rambatan minim untuk jangka pendek.
"Kegiatan MBG (makan bergizi gratis) misalnya, punya multiplier effect-nya, kegiatan perjalanan dinas punya multiplier effect-nya, nah ketika yang satu dikurangi untuk tambah yang lain, netto effect-nya ini yang harus diriset benar-benar," kata Telisa kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/1/2025).
"Nah untuk tahap awal ini efek kontraktifnya yang lebih kelihatan, sedangkan efek ekspansifnya ada jeda jadi ini bisa jadi downside risk di pertumbuhan ekonomi 2025," tegasnya.
Telisa menekankan, sebetulnya beberapa kebijakan yang dipangkas Prabowo menjadi penopang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia beberapa terakhir, seperti perjalanan dinas yang bisa meningkatkan aktivitas usaha sektor transportasi dan perhotelan. Namun, ketika anggaran itu hanya diprioritaskan untuk satu program malah akan menghilangkan efek pertumbuhan di sektor itu.
"Karena biasanya yang transportasi, hotel, kan lebih bersifat langsung, tapi kalau MBG kan mungkin ada efek langsung tapi ada multiplier efek yang butuh waktu karena ini kan program baru," ungkap Telisa.
Sementara itu, ekonom yang juga merupakan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, konsep pemangkasan anggaran untuk efisiensi dan efektifitas secara umum memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah, untuk menjamin dana belanja negara digunakan sepenuhnya untuk masyarakat.
Namun, ia menekankan, realokasi dari anggaran tersebut yang menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Misalnya, tidak hanya digunakan untuk program-program yang sifatnya temporer, melainkan untuk jangka panjang seperti program swasembada pangan dan energi.
"Asalkan anggaran tersebut dialokasikan ke anggaran yang berdampak ke masyarakat luas dan jangka panjang, seperti untuk swasembada pangan dan energi, bukan hanya program yang sifatnya temporer," ucap Esther.
Selain itu, ia mengingatkan, yang penting menjadi catatan berikutnya dari kebijakan pemangkasan anggaran ini ialah pemerintah harus membuat key performance indicator supaya realokasi belanja yang telah dilakukan lebih terukur.
"Intinya harus ada evaluasinya key performance indicatornya untuk setiap anggaran yang dikeluarkan jika ingin APBN tepat sasaran atau tidak. Selama ini kan memang anggaran banyak dialokasikan ke belanja rutin," tuturnya.
"Nah, kalau anggaran yang sama dialokasikan ke belanja modal lebih banyak tidak ada efek downside perekonomian. Tapi memang kalau pengurangan anggaran semua belanja termasuk belanja modal maka itu akan berdampak penurunan pertumbuhan ekonomi," tegas Esther.
Sebagaimana diketahui, dalam diktum ketiga Inpres 1/2025, Prabowo menginstruksikan kepada seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025.
Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Israel Usir Ratusan Warga Jenin-Prabowo Mau Hemat APBN Rp306 T
Next Article APBN Pertama Prabowo Rp3.621 T, Dana Makan Gratis Dipatok Rp71 T!