Prancis Minta RI Pulangkan Warganya yang Divonis Hukuman Mati

16 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Prancis telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk pemindahan seorang terpidana mati asal negara tersebut yang telah mendekam di penjara selama hampir 20 tahun.

Mengutip AFP, Indonesia dalam beberapa minggu terakhir telah membebaskan setengah lusin tahanan kasus besar, termasuk seorang Ibu asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati dan lima anggota terakhir dari kelompok narkoba "Bali Nine".

Para diplomat Perancis mengakui bahwa pembicaraan sedang berlangsung untuk pemindahan Serge Atlaoui, seorang warga Perancis berusia 61 tahun yang ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik obat bius rahasia di luar Jakarta.

"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kepada AFP, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Ia mengatakan bahwa surat tersebut akan dipelajari dan didiskusikan pada awal Januari setelah liburan.

Adapun Atlaoui, ada Ayah empat anak, berkukuh dia tidak bersalah dan mengeklaim bahwa dia memasang mesin di tempat yang dikiranya adalah pabrik akrilik.

Dia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung pada 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati di tingkat banding.

Atlaoui ditahan di pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai "Alcatraz"-nya Indonesia. Usai vonis hukuman mati, ia dipindahkan ke kota Tangerang pada tahun 2015 menjelang proses banding.

Pada tahun itu, ia dijadwalkan untuk dieksekusi bersama delapan terpidana narkoba lainnya, namun mendapat penangguhan hukuman sementara dan pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan proses banding berjalan.

Dalam banding tersebut, pengacara Atlaoui berargumen bahwa presiden kala itu, Joko Widodo, tidak mempertimbangkan kasusnya dengan baik karena menolak permohonan grasi Atlaoui yang merupakan kesempatan terakhir bagi terpidana mati untuk menghindari regu tembak.

Namun, pengadilan tetap pada keputusan sebelumnya bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili permohonan grasi tersebut.

Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, mengatakan bahwa masih ada harapan yang cukup besar untuk pemindahan.

Awal bulan ini, narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, dengan berlinang air mata bertemu kembali dengan keluarganya setelah hampir 15 tahun menanti hukuman mati di Indonesia. Ia dipindahkan ke penjara wanita di Manila, di mana dia menunggu pengampunan yang diharapkan untuk hukuman narkobanya.

Berdasarkan laporan KontraS yang AFP, setidaknya 530 orang terancam hukuman mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan narkoba.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, lebih dari 90 orang asing berada dalam hukuman mati, semuanya atas tuduhan narkoba, pada awal November.

Meskipun ada negosiasi yang sedang berlangsung untuk pemindahan tahanan, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan bahwa mereka akan melanjutkan eksekusi yang telah dihentikan sejak 2016 terhadap para terpidana mati kasus narkoba.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Macron Umumkan Susunan Kabinet Baru Prancis

Next Article RI Rebut 2 Medali Emas & 1 Medali Perunggu, Prabowo Komentar Begini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|