Prancis Sahkan Hak Mengakhiri Hidup dengan Bantuan Medis

3 hours ago 2


Harianjogja.com, JOGJA— Prancis resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum dan etika medis setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui seluruh isi undang-undang yang memberikan hak kepada pasien dewasa dengan penyakit tak tersembuhkan untuk mengakhiri hidup melalui bantuan medis (assisted dying).

Keputusan yang diumumkan Jumat (14/8/2026) itu menjadikan Prancis bergabung dengan sejumlah negara yang telah lebih dulu melegalkan praktik serupa, seperti Belanda, Belgia, Swiss, dan Kanada.

Lembaga otoritas konstitusional tertinggi Prancis, Mahkamah Konstitusi (Constitutional Council), menyatakan bahwa undang-undang mengenai assisted dying sesuai dengan konstitusi negara.

Persetujuan tersebut menjadi penutup dari proses politik dan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun. Regulasi ini sebelumnya memicu perdebatan panjang di parlemen, kalangan medis, organisasi keagamaan, hingga kelompok hak asasi manusia.

Menurut laporan AFP, pengesahan dilakukan setelah melalui berbagai revisi substansial terhadap rancangan undang-undang yang sempat menuai kontroversi di berbagai tingkat pembahasan.

Lolos Setelah Perdebatan Sengit di Parlemen

Sebelum mendapat lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi, Majelis Nasional Prancis lebih dahulu menyetujui rancangan undang-undang tersebut melalui pemungutan suara.

Sebanyak 291 anggota parlemen memberikan dukungan, sementara 241 anggota lainnya menolak.

Meski memperoleh dukungan mayoritas di majelis rendah, regulasi ini sempat menghadapi hambatan besar karena ditolak hingga tiga kali oleh Senat yang didominasi kelompok konservatif dan sayap kanan.

Perdebatan berkisar pada aspek moral, perlindungan kelompok rentan, serta batasan peran tenaga medis dalam membantu pasien mengakhiri hidup.

Syarat Ketat untuk Mengakses Assisted Dying

Pemerintah Prancis menetapkan sejumlah persyaratan ketat agar prosedur assisted dying tidak disalahgunakan.

Hak tersebut hanya diberikan kepada warga negara Prancis yang telah berusia dewasa dan menderita penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan.

Selain itu, penyakit tersebut harus berada pada stadium lanjut atau fase terminal yang mengancam nyawa pasien.

Pasien juga harus mengalami penderitaan fisik maupun psikologis yang terus-menerus, tidak tertahankan, atau tidak lagi dapat diatasi melalui pengobatan yang tersedia.

Prosedur Berlapis dan Pengawasan Dokter

Undang-undang baru ini mengatur mekanisme yang cukup ketat sebelum tindakan dilakukan.

Pasien wajib menyampaikan keinginannya secara sukarela dan tanpa tekanan kepada dokter yang menangani.

Setelah permohonan diajukan, dokter akan melakukan evaluasi dan konsultasi selama 15 hari sebelum mengambil keputusan.

Apabila permohonan disetujui, pasien masih harus menjalani masa perenungan selama dua hari.

Setelah masa tersebut berakhir, pasien diwajibkan melakukan administrasi atau penyuntikan zat mematikan secara mandiri.

Namun, apabila kondisi fisik pasien tidak memungkinkan untuk melakukannya sendiri, tindakan dapat dilakukan oleh dokter atau perawat yang berwenang.

Sebelum prosedur berlangsung, dokter juga diwajibkan memastikan kembali bahwa keputusan pasien tetap dibuat secara sadar dan tanpa paksaan.

Pemerintah Uji Konstitusionalitas Aturan

Perdana Menteri Prancis, Sébastien Lecornu, sebelumnya meminta Mahkamah Konstitusi melakukan peninjauan menyeluruh terhadap rancangan undang-undang tersebut sebelum diberlakukan.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan regulasi baru tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, terutama terkait perlindungan kelompok rentan.

Terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pemeriksaan, yakni masa perenungan dua hari yang dianggap terlalu singkat oleh sebagian pihak, kemampuan pasien dengan gangguan penilaian hukum dalam memberikan persetujuan yang sah, serta keterlibatan rumah sakit dan fasilitas perawatan sosial dalam penyediaan layanan assisted dying.

Dukungan Publik dan Penolakan dari Sejumlah Kelompok

Legalisasi assisted dying memunculkan perdebatan yang sangat tajam di Prancis.

Sejumlah survei menunjukkan mayoritas warga mendukung adanya pilihan bagi pasien terminal untuk menentukan akhir hidup mereka, terutama ketika perawatan paliatif tidak lagi mampu mengurangi penderitaan.

Namun, penolakan tetap datang dari berbagai kelompok.

Gereja Katolik menjadi salah satu pihak yang paling vokal menentang regulasi tersebut. Sebagian organisasi profesi medis juga menyuarakan kekhawatiran mengenai implikasi etika dan perubahan peran dokter dalam praktik pelayanan kesehatan.

Di sisi politik, kelompok konservatif dan sayap kanan di Senat menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan tekanan psikologis terhadap pasien rentan yang merasa dirinya menjadi beban bagi keluarga atau negara.

Bergabung dengan Negara yang Sudah Melegalkan

Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Prancis kini bergabung dengan sejumlah negara yang telah lebih dahulu mengatur dan melegalkan bantuan medis untuk mengakhiri hidup dalam kondisi tertentu.

Belanda dan Belgia menjadi pelopor di Eropa dalam regulasi euthanasia dan assisted dying, sementara Swiss telah lama dikenal memiliki aturan khusus terkait bantuan bunuh diri yang diawasi secara hukum.

Kanada juga menerapkan skema serupa melalui program Medical Assistance in Dying (MAID) yang telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir.

Pengesahan di Prancis diperkirakan akan memperkuat diskusi serupa di sejumlah negara Eropa lain yang masih memperdebatkan legalitas bantuan medis untuk mengakhiri hidup bagi pasien terminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|