Premi Unitlink Naik 13,71 Persen, OJK Siapkan Aturan Baru PAYDI

2 hours ago 2

Ilustrasi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink per Mei 2026 mencapai Rp 18,79 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink per Mei 2026 mencapai Rp 18,79 triliun atau meningkat 13,71 persen secara tahunan (year on year/yoy). Secara komposisi, OJK mencatat lini usaha PAYDI masih menjadi salah satu kontributor utama industri asuransi jiwa dengan porsi 24,47 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp 76,79 triliun.

"Berdasarkan data posisi Mei 2026, kinerja lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink masih menunjukkan tren yang positif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Lebih lanjut, Ogi mengatakan kinerja tersebut menunjukkan bahwa PAYDI masih memiliki daya tarik di masyarakat, khususnya bagi nasabah yang menginginkan kombinasi antara manfaat proteksi dan potensi hasil investasi.

"Ke depan, perusahaan asuransi diharapkan terus memastikan produk PAYDI dipasarkan secara transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah, sehingga pertumbuhan yang tercipta dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan," kata Ogi.

Dalam hal pengaturan, OJK juga tengah menyusun Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI), dengan target penyelesaian pada akhir 2026.

"Saat ini, proses masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan," ujar dia.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|