Profil Kombes Edy S: Mantan Kepala SPN yang Tersandung Kasus Hogi

2 hours ago 3

Harianjogja.com, SLEMAN—Penanganan kasus Hogi Minaya menyeret nama Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo ke pusaran evaluasi internal Polri.

Mabes Polri akhirnya menonaktifkan sementara Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya, mulai Jumat (30/1/2026), Sebab,  seusai penanganan kasus penjambretan yang melibatkan Hogi Minaya memicu polemik luas di masyarakat dan menjadi sorotan nasional. 

Keputusan Mabes Polri ini diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan atas dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penegakan hukum di wilayah Sleman.

Dilansir dari jogja.polri.go.id, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo merupakan perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000. Berdasarkan data Polda DIY, ia lahir di Demak, Jawa Tengah, dan dikenal memiliki latar belakang religius, dengan gelar K.H. yang kerap disematkan di depan namanya.

Karier kepolisian Edy Setyanto banyak ditempa di berbagai satuan strategis, khususnya bidang reserse, logistik, dan pembinaan personel. Pengalaman panjang tersebut mengantarkannya menduduki sejumlah jabatan penting sebelum dipercaya memimpin Polresta Sleman.

Sebelum bertugas di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Edy menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi. Posisi ini menempatkannya sebagai figur kunci dalam pembentukan karakter dan kompetensi calon anggota Polri. Selain itu, ia juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur serta Kapolres Berau.

Penugasan di wilayah Kalimantan dan Jambi tersebut menjadi bekal utama ketika ia ditunjuk sebagai Kapolresta Sleman pada 9 April 2025, menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi. Sleman dikenal sebagai wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi, pusat pendidikan, serta aktivitas ekonomi yang dinamis, sehingga menuntut kepemimpinan yang adaptif dan responsif.

Namun, masa kepemimpinan Edy Setyanto di Sleman dihadapkan pada ujian besar ketika penanganan kasus Hogi Minaya menuai kritik tajam. Kasus tersebut menarik perhatian Komisi III DPR RI yang menyoroti dugaan kurangnya pemahaman hukum aparat dalam menerapkan pasal pembelaan diri, sehingga dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Itwasda Polda DIY pada Januari 2026, ditemukan adanya dugaan kelemahan dalam pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada citra Polri.

Atas rekomendasi hasil audit tersebut, Mabes Polri memutuskan menonaktifkan sementara Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai. Penonaktifan ini menjadi titik krusial dalam perjalanan karier lulusan Akpol 2000 tersebut, sekaligus menjadi penanda penting evaluasi internal Polri dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik secara nasional.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|