Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia telah memasuki bulan suci Ramadan. Jika pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR), para pengemudi online meminta hal serupa. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan kabar baik kepada para mitra pengemudi online.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.
"Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers," ujarnya, dikutip, Sabtu (1/3/2025).
Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak. "Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari," sebutnya.
Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.
"Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan," ungkapnya.
Indah menekankan, pemerintah serius untuk mendukung pemberian bantuan tersebut. "Makanya kami juga imbau agar mitra-mitra, stakeholders, dan juga kementerian lain yang memang memiliki data atau akses kepada jenis pekerjaan ini. Kita perkuat lah sharing data," imbuhnya.
Indah menambahkan, data yang akurat menjadi kendala. Sebab, besaran bantuan bagi mitra pengemudi aktif akan berbeda dengan mitra pekerja sampingan.
"Kalau di kami 9,1 juta. Untuk semua ya. Tapi kan itu ada yang aktif dan tidak aktif. Nah, makanya ini yang sedang kami telusuri. Berapa yang aktif, berapa yang tidak aktif. Berarti nanti kalau yang akan dikasih itu hanya untuk yang memang pure jadi ojol, atau yang memang udah sampingan, kayak kantoran. Nah, itu dia lagi kita pikirkan kan. Bisa jadi semua, bisa jadi enggak," jelasnya.
Hingga saat ini, perusahaan aplikator digital dan pemerintah terus membangun komunikasi untuk menentukan formula besaran bantuan tersebut.
"Cuma formula dan berapanya ini agak sulit. Ya, karena tadi itu jumlah angkanya belum ada data yang pasti. Kedua, ada yang aktif dan tidak aktif. Ini formulanya berapa dan bagaimana, Besaran mana sih besaran aktif atau tidak aktif, Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan. Jadi nanti kita omongin minggu depan ya," pungkasnya.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dalam pertemuan dengan Kemnaker di pekan ini menyatakan akan tetap mengawal aturan Menaker terkait THR untuk ojol, taksol dan kurir.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah agar perusahaan platform wajib membayarkan THR dalam bentuk tunai, bukan berupa barang atau bingkisan lebaran. Selain itu THR ini bersifat wajib dibayarkan perusahaan platform kepada para pekerjanya yaitu pengemudi ojol, taksol dan kurir.
"Kami menolak THR yang hanya sekedar imbauan. Kami juga menolak THR dalam istilah yang lain seperti Bantuan Hari Raya (BHR), Tali Kasih Hari Raya dan istilah lainnya yang menjadi alasan platform untuk menghindar dari kewajiban THR," sebutnya.
Menurutnya, THR merupakan hak mereka sebagai pekerja, bukan mitra. Apalagi di saat harga barang-barang kebutuhan yang sudah naik saat ini, THR sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya seperti kebutuhan pokok dan biaya mudik.
Ia mengungkapkan, pengemudi yang aktif maupun tidak, termasuk yang sudah dipecat atau PHK, istilahnya Putus Mitra (PM), mereka semua berhak mendapatkan THR.
Perlu dicatat, ungkapnya, bahwa pengemudi yang putus mitra tidak mendapatkan pesangon seperti aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan sebaliknya, uang yang masih mengendap di saldo aplikasi pengemudi, otomatis hangus diambil platform dengan alasan denda.
Tentu praktik seperti itu sangat tidak adil dan merugikan pengemudi ojol, taksol dan kurir.
Demikian juga dengan pengemudi yang tidak aktif juga berhak atas THR. Karena selama ini mereka mengklaim sudah bekerja bagi platform dan sudah membeli atribut yang dijual platform seperti helm, jaket dan tas barang.
"Maka kami tegaskan bahwa platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, Shopee Food, InDrive, Borzo, Deliveree dan lainnya wajib mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan wajib membayar THR," pungkasnya.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR RI Bicara Bisnis Asuransi di Tengah Isu Soal Over Utilisasi
Next Article Fantastis! Transaksi Ojol di RI Naik Jadi Rp 142 T, Ini Penyebabnya