REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan suci Ramadhan dapat menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan komitmen hindari dosa-dosa besar, termasuk praktik riba. Terutama bagi mereka yang sudah "terlanjur" masuk dalam pusaran riba, seyogianya menyadari betapa Allah mengutuk perbuatan maksiat ini.
Ada dua definisi riba. Pertama, riba utang (riba al-duyun): kenaikan pinjaman yang tidak benar, baik secara paksaan maupun sukarela, sehingga itu dibayar dalam nilai yang lebih banyak daripada jumlah pinjaman awal (pokok). Kedua, riba al-fadl, yakni ketidaksetaraan di dalam penukaran.
Riba merupakan penyakit yang menjangkiti kehidupan ekonomi masyarakat di sepanjang sejarah. Melalui riba, segelintir orang menikmati kekayaan tanpa upaya yang semestinya.
Berbagai dalil Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW mengharamkan riba. Erwandi Tarmizi dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer menjelaskan definisi riba, yakni “menambahkan beban kepada pihak berutang, atau menambahkan takaran saat tukar-menukar komoditas dengan jenis yang sama, atau tukar-menukar emas dengan perak—atau makanan dengan makanan—dengan cara yang tidak tunai.”
Dimusuhi oleh Allah
Perbuatan memakan harta riba adalah salah satu dosa besar menurut ajaran Islam. Allah Ta’ala memberikan perumpamaan bagi para pelaku riba: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba’” (QS al-Baqarah: 125).
Nabi Muhammad SAW juga pernah menasihati ihwal perkara ini, “Riba itu punya 70 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang menikahi ibunya sendiri. Yang paling berat ialah seseorang yang senantiasa merusak kehormatan saudara Muslimnya.”

13 hours ago
5

















































