Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tengah dievaluasi dan berpotensi direvisi dalam waktu dekat. Dia mengaku terus melakukan koordinasi lintas kementerian.
Sebelumnya, Permendag No 8/2024 ini banyak mendapat protes dari pelaku usaha di dalam negeri, termasuk oleh serikat pekerja. Terbaru, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto blak-blakan soal Permendag No 8/2024. Menurut dia, aturan ini menyengsarakan industri tekstil dalam negeri. Sritex sendiri telah resmi diputus pailit, setelah MA menolak kasasi perusahaan yang pernah jadi raksasa tekstil di RI itu.
"Jadi semua Permendag, semua kebijakan itu pasti dievaluasi. (Untuk membahas) Permendag 8/2024 (Kemendag) juga sering mengundang stakeholder untuk diskusi. Jadi review itu selalu, tidak hanya Permendag 8/2024," kata Budi saat ditemui di Auditorium Kemendag, Senin (6/1/2025).
Budi mengatakan, Kemendag telah menggelar beberapa rapat evaluasi, melibatkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, industri hulu-hilir, serta pemangku kepentingan lainnya. Dalam rapat tersebut, pemerintah berusaha mengidentifikasi permasalahan dan mencari solusi yang dapat diterapkan.
"Jadi, mengevaluasi ini ke depannya seperti apa, kalau misalnya harus diubah ya kita ubah," ucap dia.
Mendag menegaskan, kebijakan perdagangan, termasuk Permendag 8/2024 bersifat dinamis dan harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman. "Kita tidak boleh statis. Semua kebijakan perdagangan itu dinamis. Kami terbuka kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan review bersama, mengidentifikasi apa yang kurang pas," sambungnya.
Proses evaluasi Permendag 8/2024, katanya, melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Budi pun menyebut rapat koordinasi telah dilakukan dan hasilnya akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan pekan ini.
"Semua Kementerian/Lembaga sudah diajak rapat. Kami terus berdiskusi, dan minggu ini akan ada rapat lagi," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Mendag Budi Santoso mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Bukan revisi artinya kita dorong untuk ditinjau kembali artinya ada beberapa dari para pakar analisa salah satunya adalah terkait dengan itu yang lainnya kan ada isu terkait impor ilegal penyelundupan, itu tidak mudah juga kan, dan kita lihat itu menjadi salah satu penyebab utama juga sebenarnya khusus terkait tekstil ya," ungkap Yassierli saat ditemui di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Yassierli mengungkapkan, banyak industri tekstil di dalam negeri tertekan dengan adanya aturan tersebut. Salah satu penyebab utamanya adalah gempuran produk tekstil impor yang disinyalir terjadi karena adanya Permendag 8/2024.
"Jadi tekstil banyak ilegal impor, penyelundupan macam-macam sehingga kemudian yang beredar di pasar Indonesia itu tekstil dengan murah sekali dan dampaknya perusahaan kita yang kesulitan itu akibatnya mereka sulit survive," bebernya.
Dia bilang, hal ini sudah diangkat di rapat tingkat Menko. Nantinya yang menentukan akan diubah atau tidak adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Itu sudah sempat diangkat di rapat Menko jadi follow upnya di Menko, jadi Menko yang waktu itu akan mereview dan menelaah kembali," sebutnya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Tegaskan Barang Tak Lolos SNI Dilarang Beredar
Next Article Zulhas Serahkan Jabatan Mendag ke PNS Kemendag Budi Santoso