Roedy Yulianto Jadi Plh Kapolresta Sleman, Ini Kata Kadivhumas Polri

3 hours ago 3

Roedy Yulianto Jadi Plh Kapolresta Sleman, Ini Kata Kadivhumas Polri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA - HO/Polri)

Harianjogja.com, JAKARTA — Jabatan Kapolresta Sleman untuk sementara diisi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol. Roedy Yulianto. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kombes Pol. Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penunjukan pelaksana harian itu dilakukan langsung oleh Kapolda DIY.

“Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian Kapolresta Sleman dari pejabat utama Polda DIY, yakni Direktur Reserse Narkoba,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan pelayanan kepolisian di wilayah Sleman tetap berjalan optimal.

“Terkait langkah selanjutnya tentu akan disampaikan oleh Kapolda DIY,” katanya.

Diketahui, Kombes Pol. Edy Setyanto dinonaktifkan sementara menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas.

Penonaktifan itu merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026.

Audit tersebut menyasar proses penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam hasil audit sementara, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra institusi Polri.

Gelar hasil sementara ADTT telah dilakukan pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.

Kasus yang menjadi sorotan publik itu bermula ketika seorang pria bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas milik istrinya menggunakan mobil.

Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Polresta Sleman sempat menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, Komisi III DPR RI kemudian meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.

Penghentian didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|