REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Rumah Zakat menggelar agenda Fostering Public Trust: Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) pada Pengelolaan Donasi Sosial, Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana umat.
Kegiatan ini diikuti oleh para Amil dari 29 cabang Rumah Zakat di seluruh Indonesia dan menghadirkan Muhammad Fuad Budi Syakir, Analis Transaksi Keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai narasumber utama.
Pada kesempatan ini, Fuad menjelaskan posisi Non-Profit Organization (NPO) dalam rezim anti-pencucian uang global sesuai rekomendasi FATF (Financial Action Task Force). Ia menggarisbawahi bahwa meski NPO bukan merupakan 'pihak pelapor' seperti perbankan, lembaga filantropi tetap wajib memiliki mitigasi risiko yang kuat terhadap masuk dan keluarnya dana.
Beberapa poin penting dalam mitigasi risiko yang disampaikan meliputi Identifikasi Transaksi Tidak Wajar, Kejelasan Identitas Rekening, serta Pengawasan Dana Luar Negeri. Di akhir sesi, Muhammad Fuad Budi Syakir menyampaikan apresiasi serta doa agar Rumah Zakat dapat terus menjadi lembaga filantropi terdepan dan terbaik di Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya agar Rumah Zakat dapat terus menjadi lembaga filantropi terdepan dan terbaik di Indonesia dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Muhammad Fuad.
Murni Alit Baginda, Chief Finance and Operating Officer Rumah Zakat, menegaskan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menerima serta mengelola dana masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menyampaikan pembekalan dari PPATK menjadi sangat penting bagi Rumah Zakat yang telah menerapkan Anti-Bribery Management System (ABMS) ISO 37001 sebagai bagian dari komitmen tata kelola lembaga yang berintegritas.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Rumah Zakat bahwa kepatuhan terhadap regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi merupakan ikhtiar nyata dalam menjaga amanah, meningkatkan kepercayaan muzaki, donatur, dan masyarakat, serta memperkuat tata kelola lembaga yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Dengan dedikasi, kejujuran, dan profesionalisme, Rumah Zakat akan terus menghadirkan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan publik dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan bahagia, baik di dunia maupun akhirat.

1 hour ago
2















































