Sah! Bahlil Resmi Rilis Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

3 days ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur sistem ketenagalistrikan dalam negeri hingga tahun 2060 mendatang melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang RUKN. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Maret 2025.

"Menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang selanjutnya disingkat RUKN, dalam rangka mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 yang disusun berdasarkan kebijakan energi nasional yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (24/3/2025).

Aturan tersebut beberapa di antaranya mengatur tentang kebijakan energi nasional yang berkenaan dengan sistem kelistrikan RI, kebijakan ketenagalistrikan RI, penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional, hingga rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional.

Selain itu, beleid anyar tersebut juga menetapkan bahwa PT PLN (Persero) diberikan prioritas dalam membangun pembangkit listrik yang bersifat fleksibel.

Berikut pokok-pokok rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional:

1. proyeksi permintaan tenaga listrik tahun 2025 sekitar 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) TWh atau setara dengan 1.893 (seribu delapan ratus sembilan puluh tiga) kWh per kapita akan terus meningkat menjadi sekitar 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) TWh atau setara dengan 5.038 (lima ribu tiga puluh delapan) kWh per kapita pada tahun 2060.

Komposisi permintaan listrik tahun 2060 akan terdiri atas:

a. rumah tangga sekitar 28% (dua puluh delapan persen);

b. bisnis sekitar 13% (tiga belas persen);

c. publik sekitar 5% (lima persen);

d. industri sekitar 43% (empat puluh tiga persen); dan

e. kendaraan bermotor listrik sekitar 11% (sebelas persen);

2. pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di PLTU dalam rangka peningkatan bauran energi baru dan energi terbarukan dan penurunan emisi CO2;

3. implementasi retrofit pembangkit fosil saat book value 0 (nol):

a. PLTU menggunakan 100% (seratus persen)

green NH3 atau Cfbio+CCS, yang diperlukan untuk base load; dan

b. PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU menggunakan

100% (seratus persen) green He atau Gas+CCS, yang diperlukan untuk follower dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota besar;

4. penambahan PLTU dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;

5. penambahan pembangkit tenaga listrik berdasarkan target bauran
energi dalam KEN;

6. daya mampu neto pada tahun 2060 sekitar 443 (empat ratus empat puluh tiga) GW, terdiri atas sekitar 41,5% (empat puluh satu koma lima persen) pembangkit VRE yang dilengkapi storage sekitar 34 (tiga puluh empat) GW dan sekitar 58,5% (lima puluh delapan koma lima persen) pembangkit dispatchable (non-VRE);

7. proyeksi produksi tenaga listrik pada tahun 2060 sekitar 1.947 (seribu sembilan ratus empat puluh tujuh) TWh dan akan didominasi oleh energi baru dan energi terbarukan;

8. bauran energi pada tahun 2060 terdiri atas:

a. energi baru dan energi terbarukan sekitar 73,6% (tujuh puluh tiga koma enam persen), terdiri atas:

1) energi baru sekitar 24,1% (dua puluh empat koma satu persen); dan

2) energi terbarukan sekitar 49,5% (empat puluh sembilan koma lima persen), meliputi VRE sekitar 20,7% (dua puluh koma tujuh persen) dan non- VRE sekitar 28,8% (dua puluh delapan

b. energi fosil + CCS sekitar 26,4% (dua puluh enam koma empat persen);

9. porsi energi baru dan energi terbarukan ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% (lima puluh satu koma enam persen) daripada energi fosil paling lambat mulai tahun 2044;

10. akselerasi:

a. dedieselisasi;

b. gasifikasi PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU;

c. pembangunan PLTB dan PLTS termasuk floating dan rooftop; dan

d. pembangunan PLTP dan PLTA skala besar, termasuk PLTA waduk/ bendungan/saluran irigasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum;

11. pengembangan pembangkit VRE dan pengembangan PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU dilakukan sebelum commercial operation date PLTA dan PLTP skala besar yang diperkirakan mulai tahun 2032;

12. pengembangan PLTA terutama di Papua, PLTS di Nusa Tenggara dan
PLTN di Kalimantan untuk produksi green H2;

13. emisi CO2 mencapai 0 (nol) pada tahun 2059;

14. urutan prioritas supergrid:

a. interkoneksi internal pulau:

1) Sumatera (Sumbagut-Sumbagsel);

2) Sulawesi (Sulbagut-Sulbagsel);

3) Kalimantan (looping Kalimantan); dan

4) Papua (Jayapura-Sorong).

b. interkoneksi antarpulau:

1) tahun 2028: Sumatera-Batam;

2) tahun 2029: Jawa-Bali (Jawa-Bali Connection);

3) tahun 2031: Sumatera-Jawa;

4) tahun 2035: Bali-Lombok-Sumbawa;

5) tahun 2040: Jawa-Kalimantan;

6) tahun 2041: Sumbawa-Flores dan Kalimantan-Sulawesi; dan

7) tahun 2045: Sumba-Sumbawa-Sulawesi;

15. kebutuhan investasi pembangkit dan transmisi tenaga listrik antarprovinsi pada tahun 2025-2060 sekitar USD1.092.011.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh dua miliar sebelas juta dolar Amerika Serikat) atau rata-rata sekitar USD30.333.000.000,00 (tiga puluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dolar Amerika Serikat) per tahun.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PLN Ramal Beban Listrik Turun 30% Saat Lebaran

Next Article 10 Juta 'Orang Kaya' Dapat Subsidi Listrik, Wamen ESDM Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|