Artis Sandra Dewi berjalan untuk kembali memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Majelis Hakim kembali menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi untuk mengonfirmasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada suaminya, Harvey Moeis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan keabsahan perampasan aset-aset milik terpidana Harvey Moeis terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penambangan timah di Bangka Belitung. Hakim Rios Rahmanto dalam putusannya menegaskan aset-aset yang dirampas untuk hukuman pengganti kerugian negara itu tetap berlaku.
Putusan PN Jakpus tersebut setelah Sandra Dewi, istri Harvey Moeis mencabut gugatan keberatan atas penyitaan, dan perampasan aset-aset tersebut. Sandra Dewi, bersama-sama Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan pekan lalu, mengajukan gugatan selaku pihak ketiga yang tak terima atas putusan pengadilan tentang perampasan aset-aset milik terpidana Harvey Moeis.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Dalil gugatan para pihak ketiga itu lantaran ada aset-aset Harvey Moies yang dirampas untuk mengganti kerugian negara kasus tmah itu sebagian merupakan harta benda pribadi milik pihak ketiga. Akan tetapi, belakangan Sandra Dewi dkk memilih mencabut gugatan tersebut.
“Menerima dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon keberatan dari pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan (perkara) dihentikan,” kata Hakim Rios Rahmanto saat pembacaan penetapan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Hakim dalam putusannya juga menerangkan alasan Sandra Dewi dkk mencabut gugatan tersebut. Rios menerangkan, para pihak ketiga yang sudah menerima seluruh isi dalam putusan menyangkut nasib hukum Harvey Moeis, termasuk keputusan tentang penyitaan dan rampasan aset-aset.
“Bahwa pencabutan keberatan dengan alasan pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Rios.
Dengan putusan pencabutan gugatan tersebut, hakim pun menyatakan tak memerlukan lagi pemeriksaan atas materi gugatan yang diajukan Sandra Dewi dkk. Dan dengan putusan tersebut, Menurut Rios putusan penyitaan aset-aset milik terpidana Harvey Moies yang sudah inkrah dinyatakan dirampas untuk mengganti kerugian negara dalam kasus timah tetap sah berlaku dan dapat dieksekusi.
“Menyatakan bahwa, pencabutan tersebut maka putusan Mahkamah Agung Nomo 5009/Pidsus/K 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan tetap dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios.

2 hours ago
1















































