Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan program hilirisasi di Indonesia bisa didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu juga tertuang dalam dalam Keputusan Presiden RI No. 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Bahlil menyebutkan bukan hanya melalui APBN, ada peran dari lembaga keuangan seperti perbankan dalam negeri, maupun lembaga non keuangan untuk bisa turut berpartisipasi dalam memberikan pembiayaan hilirisasi di Tanah Air.
"Satgas ini juga diperintahkan lewat Keppres adalah merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaannya juga bisa dilakukan di pembiayaan perbankan atau non-perbankan atau APBN," jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Mengutip Pasal 3 Huru E Keppres No. 1/2025, disebutkan bahwa: mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Meski bisa dibiayai oleh APBN, Bahlil bilang, akan meminimalisasi serendah mungkin pembiayaan dari negara itu.
"Di dalam Keppres. Contoh, PMN (Penyertaan Modal Negara). Kan PMN ada APBN. Kalau kemudian dikasih tanggung jawab itu adalah di BUMN. BUMN, katakanlah, membutuhkan equity yang cukup. Kan harus ada PMN. Tapi itu kan opsinya kecil sekali. Kami dari Satgas berpikir bahwa untuk hilirisasi ini sekecil mungkin untuk kita hindari memakai dana APBN. Sekecil mungkin," tegasnya.
Yang jelas, Satgas Hilirisasi akan mendorong juga pendanaan dari sektor lain seperti pasar modal hingga perbankan, baik BUMN maupun swasta.
Satgas Hilirisasi dibentuk dalam rangka mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang minerba, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Serta mendorong percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru terbarukan.
Lebih lanjut Satgas bertugas melakukan koordinasi perumusan regulasi, standar prioritas usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara.
Termasuk memetakan wilayah usaha, penyesuaian dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, hingga merekomendasi proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai perbankan-non bank hingga APBN.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hilirisasi Nikel, Dukung Keberlanjutan & Daya Saing Global
Next Article Pengusaha Smelter Mendadak Diminta Ganti Listrik Batu Bara ke Gas!