Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) beberapa lembaga pemerintahan. Mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
Terkait Tukin BNPB, itu tertuang dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB. Yang diundangkan pada 16 Desember 2024.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tukin pegawai di lingkungan BNPB sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga perlu diganti.
Kepala Badan BNPB yang mengepalai dan memimpin badan ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BNPB.
"Tukin bagi Kepala BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," tulis Pasal 5 (2).
Dari aturan ini juga mengatur empat golongan pegawai yang dikecualikan dalam pemberian tukin. Seperti pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, hingga memasuki persiapan masa pensiun, dan diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Berikut besaran tukin berdasarkan golongan pegawai di lingkungan BNPB :
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00
Sedangkan terkait Tukin pegawai BIN, tertuang dalam Perpres 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, yang diundangkan 16 Desember 2024.
Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN. Pemberian tukin ini juga berlaku sejak Perpres ini berlaku.
Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN :
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Adapun, Tukin untuk pegawai Perpusnas tertuang dalam Perpres 205 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional, yang diundangkan 16 Desember 2024.
Dalam pasal 8 dituliskan, pegawai di lingkungan Perpusnas yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Namun jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai Perpusnas :
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Penting! Ini Rincian Kenaikan Gaji Guru Honorer & ASN 2025
Next Article Tukin Kementerian BUMN Naik 100%, Tertinggi Jadi Rp 66,4 Juta