REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026. Ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan TPPU, di Kejagung), sepanjang hari.
Setelah diperiksa sejak pagi tadi, Tim Jaksa Khusus Kejagung memutuskan melakukan penahanan terhadapnya lantaran sudah berstatus tersangka dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi penanganan kasus korupsi PT ASABRI. Kejagung menitipkan Febrie ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Jumat, tim khusus tersebut memeriksa Febrie terkait dengan kasus tindak pidana korupsi, dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie di periksa bukan di Gedung Bundar. Namun tim jaksa sembilan memeriksa Febrie di salah satu unit gedung di komplek Kejagung. “Sudah hadir dalam pemeriksaan,” begitu kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026). Dari informasi yang diketahui Republika, Febrie diperiksa sejak pagi tadi sekira pukul 10.00.
Pemeriksaan selesai sekitar pukul 24.00 malam. Febrie langsung dibawa ke KPK selepas pemeriksaan.
Pemeriksaan Febrie kali ini, khusus terkait dengan TPPU. Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terbitan Kejagung, pada Senin 20 Juli 2026 lalu. Sprindik baru itu menggenapi, empat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan Kejagung.
Koordinator Tim Jaksa Khusus Rudi Margono mengatakan, tiga sprindik awal pun sudah diundangkan oleh Kejagung menyangkut kasus yang menyeret Febrie. Yaitu, sprindik terkait penanganan perkara korupsi PLTU Batubara. Sprindik terkait pengusutan korupsi terkait penanganan perkara ASABRI. Dan Sprindik terkait korupsi Krakatau Steel (KS). “Dan seharusnya tanggal 22 kemarin, Rabu eks Jampidsus FA seharusnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Rudi. Kata dia, pemeriksaan sebagai saksi tersebut terkait dengan klaster perkara TPPU.
Dalam perkara TPPU itu, kata Rudi, tim penyidikan awal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sudah menemukan barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar, dan emas batangan seberat total 74 Kg di rumah kediaman pribadi Febrie di Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Adapun status hukum Febrie pada klaster kasus lainnya, sudah diundangkan sebagai tersangka. Pun Tim Jaksa Sembilan sudah memeriksa Febrie, pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Febrie diumumkan sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7/2026) lalu. Status hukum tersebut diundangkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya di Kejagung. Febrie dijerat dengan sangkaan penerimaan suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait penanganan perkara korupsi ASABRI. Namun dalam penyidikan lain, terkait korupsi PLTU Batubara, dan Krakatau Steel (KS) status Febrie masih sebagai saksi. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Dalam penyerahan kasus tersebut, tim penyidik gabungan Polri juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dan emas-emas batangan yang ditemukan dari rangkaian penggeledahan di rumah pribadi Febrie, pada Rabu (8/7/2026). Setelah diumumkan sebagai tersangka, Febrie hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto (DR) sudah mendekam di sel tahanan.

3 hours ago
2
















































