REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dokumen audit keuangan lainnya. Daftar barang bukti harus diserahkan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebelum memasuki tahap pembuktian.
"Ini untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara," kata hakim anggota Sunoto pada sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Pernyataan majelis hakim tersebut merupakan respons terhadap nota keberatan alias eksepsi penasihat hukum Nadiem mengenai berkas perkara tidak lengkap, dengan mendalilkan bahwa kliennya tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP. Terhadap dalil tersebut, hakim Sunoto menuturkan JPU, dalam pendapatnya, menyatakan bahwa berbagai dokumen tersebut akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian di persidangan.
Meski memerintahkan JPU untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, Majelis Hakim berpendapat tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima.
Hal itu karena syarat surat dakwaan diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Baru (KUHAP) baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan.
"Dengan demikian, perlawanan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima," ujar Sunoto.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan Nadiem lantaran berbagai keberatan formil (formal) yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi. Majelis hakim berpendapat keberatan-keberatan Nadiem dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang merupakan hasil perhitungan BPKP.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber : Antara

4 hours ago
1














































