Sesuai Aturan, Ekspor Konsentrat Freeport-Amman Berhenti Per 1 Januari

3 months ago 34

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan tambang tembaga Indonesia tidak lagi diizinkan mengekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh era Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024 itu mengatur bahwa ekspor konsentrat tembaga bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi diizinkan "hanya" sampai 31 Desember 2024.

Artinya, setelah masa waktu tersebut atau mulai 1 Januari 2025, produsen tembaga seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) tidak diperbolehkan lagi mengekspor konsentrat tembaganya.

Tak cuma untuk produsen tembaga, aturan ini juga berlaku untuk produsen komoditas mineral logam lainnya, yakni besi maupun timbal atau seng.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024, berikut bunyinya:

(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.

(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pasal 3:

(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang melakukan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki tahap Commisioning dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan; b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024; c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.

Begitu pun dengan lumpur anodanya, perusahaan tak lagi diizinkan ekspor lumpur anoda setelah 31 Januari 2024. Hal tersebut tertuang pada Pasal 4 yang berbunyi:

(1) Pemegang:

a. IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga; atau

b. izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut sendiri; atau b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.

Perlu diketahui, aturan ini menandakan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga setelah sebelumnya pemerintah hanya mengizinkan ekspor konsentrat tembaga sampai 31 Mei 2024, yang tertuang dalam peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Bagaimana nasibnya kini? Apakah pemerintah akan kembali memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga?

Hingga sampai saat ini belum ada pernyataan apapun dari pemerintah terkait hal ini. Namun yang pasti, salah satu perusahaan, yakni PT Freeport Indonesia, sudah mengusulkan permohonan izin ekspor konsentrat tembaga pada 2025 ini.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas terpantau mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada Jumat (03/01/2025). Diketahui, hal itu salah satunya untuk membahas mengenai relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga.

"Ini masih dibahas (perpanjangan)," kata Tony saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (3/1/2024).

Pengajuan izin ekspor konsentrat oleh Freeport pada 2025 ini lantaran unit pengolahan gas pada fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga terbarunya yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur mengalami kebakaran pada Oktober 2024 lalu.

Saat ini smelter pun masih berhenti beroperasi karena masih dalam perbaikan.

"Masih full berhenti. Kalau lagi perbaikan kan nggak mungkin produksi. Karena itu kan Capture CO2," ungkap Tony.

Sementara itu, Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan PTFI usai insiden kebakaran, diketahui smelter PTFI baru bisa mulai berproduksi kembali di Juli 2025.

"Katanya masih enam bulan lagi ya, pokoknya selesai. Awal ramp-up. Pokoknya semester 1 selesai," ujarnya.

Meski ramp-up ditargetkan dapat terlaksana di bulan Juli, namun menurut Elen smelter tidak dapat langsung berproduksi secara penuh. Setidaknya ramp up produksi smelter PTFI hanya mencapai 40%.

"Juli (ramp up) 40% dari kapasitas smelter baru," kata Elen.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Hilirisasi 28 Komoditas, Rosan: Butuh Investasi Rp9.826 Triliun

Next Article 400 Tahun RI Ekspor Barang Mentah, Jokowi: yang Kaya Negara Lain!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|