Setop Stigma Anak yang Hidup dengan HIV

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta semua pihak menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap anak yang hidup dengan HIV (ADHA). Mereka harus dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

"Yang harus kita jauhi adalah virusnya, bukan orangnya. Anak yang hidup dengan HIV tidak boleh dikucilkan, didiskriminasi, ataupun kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Hal ini dikatakannya menanggapi ditemukannya sebanyak 522 anak di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terpapar HIV, termasuk anak PAUD dan TK. Arifah Fauzi menegaskan bahwa ketika seorang anak hidup dengan HIV, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pengasuhan, perlindungan, serta kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Arifah Fauzi menekankan anak yang hidup dengan HIV berhak memperoleh pemenuhan hak secara menyeluruh, mulai dari akses terhadap layanan kesehatan yang aman, ramah anak, berkesinambungan, dan bebas diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di sisi lain, hak atas pendidikan juga harus tetap terjamin.

"Hak anak yang hidup dengan HIV tidak boleh berhenti pada pemberian layanan kesehatan semata. Mereka juga berhak mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan tanpa penolakan, pengucilan, maupun perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Oleh karena itu, penanganan anak yang hidup dengan HIV tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga harus mencakup dukungan psikososial, lingkungan yang inklusif, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|