Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar saham Indonesia mengalami gonjang-ganjing berkepanjangan pekan ini. Indeks ambruk setelah perusahaan penyedia layanan indeks global MSCI membekukan saham-saham RI dari portofolio bergengsi miliknya.
Diketahui, MSCI adalah kekuatan besar dalam industri manajemen aset yang saat ini ditaksir bernilai $139 triliun dan keputusannya sangat berpengaruh bagi negara-negara di seluruh dunia - seperti yang dialami investor Indonesia minggu ini.
IHSG sempat anjlok hingga 16,7% selama dua hari perdagangan (Rabu-Kamis) pekan ini, setelah peringatan MSCI bahwa kemungkinan penurunan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market memicu gelombang aksi jual di pasar modal. Indeks pulih kemudian pada sesi kedua perdagangan Kamis, dan sudah mulai menguat pada perdagangan Jumat.
Profil MSCI
Sebelumnya dikenal sebagai Morgan Stanley Capital International, produk indeks perusahaan ini adalah salah satu acuan terbesar dan terpenting untuk pasar saham di seluruh dunia.
MSCI tidak melakukan investasi sendiri, tetapi keputusan tentang negara dan perusahaan mana yang akan dimasukkan dalam Indeks Pasar Berkembang unggulannya, yang melacak sekitar US$10 triliun saham, dapat memiliki bobot yang sangat besar bagi investor global.
Para penyusun dan penyedia layanan indeks, termasuk FTSE Russell dan S&P Global, telah membentuk kembali lanskap investasi global seiring dengan meningkatnya popularitas dan pengaruh dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) di seluruh dunia.
Bagi manajer dana aktif dan pelacak indeks, keputusan MSCI tentang negara dan perusahaan mana yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dapat memaksa penyeimbangan ulang portofolio secara otomatis dan aliran modal miliaran dolar.
Kenapa Keputusan MSCI Membuat Pasar Modal RI Jatuh?
MSCI mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kliennya menyoroti masalah seputar data pasar yang mengaburkan proporsi saham perusahaan Indonesia yang dapat diperdagangkan secara bebas (free float) dan bagaimana bursa mengkategorikan pemilik saham.
Penyedia indeks tersebut mengatakan bahwa kliennya menunjukkan struktur kepemilikan saham yang tidak transparan dan perilaku perdagangan terkoordinasi oleh investor pasar yang merusak "pembentukan harga yang tepat".
MSCI telah memberi Indonesia waktu hingga Mei untuk menunjukkan tanda-tanda kemajuan, di mana pada saat itu mereka akan menilai kembali statusnya. Hal itu dapat mengakibatkan bobot yang lebih rendah untuk Indonesia dalam tolok ukur pasar negara berkembangnya, atau bahkan penurunan status.
Ancaman itulah yang mengejutkan para investor, dan memicu aksi jual besar-besaran.
Konsekuensi Jika RI Turun Kasta di MSCI
Peningkatan dan penurunan peringkat oleh MSCI telah memiliki implikasi besar bagi negara dan pasar di masa lalu dan kemungkinan akan membebani pasar Indonesia untuk sementara waktu.
Goldman Sachs memperkirakan bahwa arus keluar investor asing dapat mencapai $7,8 miliar jika Indonesia diturunkan peringkatnya menjadi frontier market, sebuah skenario yang dianggap tidak mungkin oleh bank investasi dan beberapa investor.
Indonesia menyumbang sekitar 1% bobot dalam pasar berkembang MSCI, yang didominasi oleh Tiongkok, Taiwan, dan India. Apakah langkah MSCI akan mendorong penyedia indeks lainnya masih harus dilihat. FTSE Russell mengatakan pihaknya memantau situasi dengan cermat.
Respons Pemangku Kepentingan di Indonesia
Konsultasi reklasifikasi indeks biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk diberlakukan, tetapi investor asing tidak memiliki banyak insentif untuk menunggu ketika mereka tahu bahwa gelombang uang akan masuk - atau keluar.
Hal itu mengembalikan tanggung jawab ke pemerintah Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengatakan pada hari Kamis bahwa pemerintah menerima pandangan MSCI sebagai "masukan yang baik". OJK dan BEI menambahkan bahwa komunikasi dengan MSCI positif dan mereka sedang menunggu tanggapan terhadap langkah-langkah yang diusulkan, yang mencakup penggandaan persyaratan free float pada perusahaan yang terdaftar menjadi 15%.
Pemerintah RI sebelumnya telah menunjukkan kesediaan untuk menghukum perusahaan asing karena menurunkan peringkat pasar negaranya di masa lalu. Pemerintah menghukum JPMorgan Chase & Co pada tahun 2015 setelah divisi riset bank investasi tersebut merekomendasikan pengurangan eksposur terhadap obligasi negara, dan lagi pada tahun 2017 ketika mengeluarkan peringkat serupa pada sahamnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]














































