Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sidang kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dengan tersangka Youtuber Resbob alias Adimas Firdaus segera digelar. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas perkara kasus Resbob sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 9 Januari 2026. Ia akan menyerahkan berkas perkara bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung hari ini.
"Direncanakan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Kota Bandung," ucap dia, Selasa (27/1/2026).
Setelah pelimpahan berkas perkara, jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Ia mengatakan, saat ini Resbob masih ditahan di Polda Jabar.
"Berkas dakwaan masih disusun dan disempurnakan. Target sesegera mungkin supaya bisa langsung ke pengadilan," kata dia.
Resbob dijerat Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumannya yaitu empat tahun penjara. Polda Jabar menetapkan status Resbob menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda pada Desember 2025.
Tersangka sempat kabur ke berbagai daerah Surabaya, Solo, dan tertangkap di Semarang. Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Barat khususnya suku Sunda.

1 month ago
21















































