Sidang Tuntutan Ricuh, Massa Pendukung Bupati Pati Sudewo Hujat dan Ancam Jaksa KPK

4 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, berakhir ricuh. Massa pendukung Sudewo menghujat dan mengumpat jaksa KPK setelah menuntut Sudewo 8,5 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.

Kericuhan terjadi seusai persidangan, tepatnya setelah Sudewo meninggalkan ruangan. Sudewo sempat menyapa sejumlah pendukungnya yang hadir langsung di ruang sidang. Mereka kemudian meneriakkan kata-kata seperti, “Sudewo tidak bersalah” dan “Sudewo bebas”.

Pada momen tersebut, tiga anggota jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih duduk di meja mereka. Massa pendukung Sudewo kemudian melampiaskan kegusaran mereka kepada JPU KPK. Mereka memaki JPU KPK dengan kata-kata seperti “jaksa dibayar” dan “jaksa atine bosok (jaksa hatinya busuk)”. “Hati-hati Pak Jaksa, hukum karma berlaku,” ujar seorang pendukung Sudewo.

Selain itu, ada pula seorang pendukung Sudewo yang mengisyaratkan ancaman terhadap JPU KPK. “Jaksa alamatnya jelas, jaksa alamatnya jelas,” kata dia.

Karena kegaduhan mulai tak terkendali, sejumlah personel polisi memasuki ruang sidang untuk melakukan pengamanan. Alih-alih mereda, massa pendukung Sudewo justru semakin agresif. Mereka berusaha menerobos pagar besi yang menjadi pembatas antara area persidangan dan pengunjung sidang.

Saat massa masih berteriak dan mengumpat, petugas keamanan serta personel kepolisian mengevakuasi tim JPU KPK dari pintu belakang yang biasa digunakan majelis hakim. Setelah JPU KPK dievakuasi, massa berangsur mereda dan keluar dari ruang sidang.

Sebelum naik ke mobil tahanan, Sudewo sempat menyapa ratusan pendukungnya yang berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Meski tensi sempat memanas ketika Sudewo hendak dibawa pergi dari pengadilan, tapi bentrokan antara massa pendukung dan aparat tidak terjadi.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, tak dapat menampik kekecawaan atas tuntutan yang dilayangkan JPU KPK terhadap kliennya. “JPU mengambil tuntutan hanya dari apa yang ada di dakwaan. Mereka mengabaikan fakta persidangan,” ujarnya saat diwawancara seusai persidangan.

Dia memastikan, baik timnya maupun kliennya, akan menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan persidangan yang diagendakan digelar pada 5 Oktober 2026. “Kita akan mengajukan pembelaan dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ada,” katanya.

Sudewo, dituntut hukuman pidana 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan perangkat desa. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut hak politik politisi Partai Gerindra tersebut dicabut selama lima tahun, terhitung sejak dia merampungkan pidana pokoknya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU KPK ketika membacakan tuntutan terhadap Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|