Kawasan Kumuh Gunungkidul Capai 152,6 Hektare, Dominan di Wonosari

3 hours ago 3

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kawasan kumuh Gunungkidul masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani secara bertahap. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, luas kawasan kumuh yang telah ditetapkan mencapai 152,6 hektare, dengan sebaran utama berada di wilayah perkotaan, khususnya Kapanewon Wonosari dan Playen.

Kepala Bidang Perumahan DPUPRKP Gunungkidul, Nur Giyanto, menjelaskan bahwa penetapan kawasan kumuh tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 178/KPTS/2022. Dalam keputusan tersebut, total luas kawasan yang masuk kategori kumuh ditetapkan mencapai sekitar 152,6 hektare.

Dari total luasan tersebut, kawasan kumuh di Kapanewon Wonosari mencapai 134,9 hektare, sedangkan di Kapanewon Playen tercatat seluas 27,74 hektare. Untuk wilayah Wonosari, kawasan yang masuk kategori kumuh tersebar di sejumlah kalurahan, antara lain Selang, Baleharjo, hingga Kepek.

Adapun kawasan kumuh di Kapanewon Playen berada di Kalurahan Logandeng dan Siyono. “Kawasan kumuh memang berada di wilayah perkotaan,” katanya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Nur Giyanto, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan kumuh tidak dilakukan secara sembarangan. Proses penetapan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditentukan dalam regulasi.

Ia menjelaskan, terdapat tujuh aspek yang menjadi dasar penilaian tingkat kekumuhan suatu kawasan. Aspek tersebut meliputi kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, serta drainase lingkungan.

Selain itu, penilaian juga mencakup aspek pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, hingga sistem proteksi kebakaran. “Ini yang jadi acuan untuk menetapkan status sebuah wilayah masuk kawasan kumuh atau tidak,” katanya.

Terkait upaya penanganan, Nur Giyanto mengakui kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih sangat terbatas. Di sisi lain, pelaksanaan penanganan kawasan kumuh juga harus menyesuaikan pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Menurut dia, kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara itu, kawasan kumuh dengan luasan 10 hingga 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Untuk luasan di atas 15 hektare, kewenangan berada di Pemerintah Pusat,” katanya.

Karena itu, penanganan kawasan kumuh di Gunungkidul dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemerintah Pusat sesuai kewenangan masing-masing. DPUPRKP juga menyusun detail engineering design (DED) kawasan sebagai dasar perencanaan serta berupaya mencari dukungan pembiayaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Menurut Nur Giyanto, optimalisasi penanganan kawasan kumuh Gunungkidul masih menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan anggaran daerah. Kondisi tersebut membuat berbagai program penanganan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman harus dilakukan secara bertahap sembari membuka peluang dukungan dari pemerintah tingkat atas maupun program CSR yang relevan. “Untuk penanganan kawasan kumuh di Gunungkidul memang belum optimal karena keterbatasan anggaran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|