Simak! Perbedaan Status PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan.

Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ujar Rini dikutip Jumat (10/1/2025).

Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. "Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan," jelas Rini.

Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan. Selain itu, non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK juga akan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, non-ASN atau honorer lulus akan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sebelumnya, Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menjelaskan PPPK Paruh Waktu adalah jenis pekerjaan yang upahnya di bawah penghasilan para ASN. Ia pun memastikan untuk PPPK sendiri akan dibuatkan rentang gaji khusus dalam rancangan PP tentang Manajemen Pegawai ASN.

"Ketika bapak ibu baru bisa memberi upah Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK secara paruh waktu. Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah PPPK yang digaji di dalam range," tegas Yudi.

"Itu yang harus bapak ibu jagain. Kalau tidak bisa digaji sesuai range yang baru maka bapak ibu harus beri fleksibilitas kepada yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa hidup dengan layak juga bisa bekerja di tempat lain," ucapnya.

Yudi menegaskan, PPPK Paruh Waktu nantinya juga bukanlah jenis pekerjaan kantoran yang mendapatkan pakaian dinas harian atau PDH ASN. Ini dia sampaikan kepada instansi pemerintah di pusat maupun daerah yang akan menjadi pengguna golongan itu kelak.

"Kalau yang bersangkutan memakai baju PDH, digaji Rp 600 ribu, khawatirnya yang bersangkutan mencari tambahan penghasilan yang tidak baik di kantor, entah menjadi perantara, entah menjadi apa, itu yang kami tidak harapkan," ungkap Yudi.

Oleh sebab itu, PPPK Paruh Waktu menurut Yudi akan diberikan ruang oleh pemerintah untuk mencari penghasilan lain di luar instansi yang tengah mempekerjakannya.

"Jadi kami harap yang bersangkutan bisa bekerja di tempat lain sepanjang hak-haknya terkait upah bisa kita penuhi," tutur Yudi.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Bilang Bakal Segera "Kopdar" Dengan Putin

Next Article Honorer Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi ASN, Begini Aturannya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|