Sri Mulyani Ungkap Alasan Ubah Kebijakan PPN Usai Didatangi Prabowo

3 months ago 35

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan penjelasan tentang perubahan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diamanatkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk naik per 1 Januari 2025 dari 11% menjadi 12%.

Sebagaimana diketahui, perubahan kebijakan ini terjadi antara yang ia umumkan saat konferensi pers bersama sejumlah menteri pada 16 Desember 2024 di Kantor Kemenko Perekonomian dengan 31 Desember 2024, tatkala Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba datang ke Kantor Kementerian Keuangan ketika sedang berlangsungnya rapat tutup buku atau kas negara.

Pada 16 Desember 2024, Sri Mulyani mengatakan tarif PPN akan tetap sebesar 12% per 1 Januari 2025, dan tarif PPN tetap 11% hanya dikhususkan untuk tepung terigu, gula untuk industri, serta minyak goreng merek Minyakita karena 1% tarif PPN nya ditanggung pemerintah.

Sementara itu, pada 31 Desember 2024, sesuai dengan perintah Prabowo tarif PPN 12% hanya khusus barang mewah yang selama ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), sedangkan di luar itu tarif PPN yang efektif berlaku tetap 11% menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 sebagai faktor pengali tarif PPN 12% dan harga jual.

Sri Mulyani mengatakan, perubahan kebijakan yang pada akhirnya membuat pemerintah menggunakan DPP nilai lain untuk menjaga tarif efektif PPN barang-barang non mewah tetap 11% karena untuk menjaga amanat UU HPP sambil berupaya menjaga keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat banyak yang mengkonsumsi barang-barang tidak mewah.

"Di satu sisi ditetapkan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu harus dijalankan, dan di sisi lain kalau ada ruang manuver tetap kita lakukan dalam koridor undang-undang," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

"Jadi ini menjawab pertanyaan mengenai keputusan politik, kebijakan yang diputuskan dari aturan hukum ya kita optimalkan dengan ruangan yang ada, sambil tetap menjaga aturan hukumnya itu sendiri, meski tidak ideal," tegasnya.

Menurutnya, dalam pertimbangkan keputusan soal PPN pada 31 Desember 2024 juga telah mempertimbangkan berbagai reaksi dari masyarakat di berbagai tempat dan di sejumlah kesempatan yang meminta supaya tarif PPN tidak naik pada 1 Januari 2025 karena pelemahan daya beli masyarakat.

"Ini yang harus kita kelola bersama, ada keputusan politik, konsekuensi hukum untuk kita mitigasi, kita kurangi, kita minimalkan dari dampak setiap kebijakan yang bisa beri tambahan beban ke masyarakat, itu yang kita lakukan saat masyarakat terbebani dan memberi reaksi negatif," ungkap Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun telah resmi merilis peraturan teknis pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% dan PPN tarif efektif 11% untuk barang-barang nonmewah sejak 1 Januari 2025. Aturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.

Perdirjen tersebut telah Suryo tanda tangani sejak 3 Januari 2025. Perdirjen Pajak itu menjadi peraturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang telah lebih dulu mengatur soal PPN 12% khusus barang mewah yang tergolong ke dalam objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Secara umum, tarif PPN sebetulnya masih sebesar 12% per 1 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun khusus untuk barang-barang non mewah memanfaatkan metode perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12, sehingga hasil akhir pungutannya akan berupa tarif efektif PPN 11% seperti yang telah berlaku sejak April 2022.

Untuk barang mewah yang terkena PPN 12% terbagi menjadi dua golongan, yaitu kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam PMK-141/PMK.010/2021 s.t.d.d. PMK-42/PMK.010/2022 dan selain kendaraan bermotor yang diatur dalam PMK-96/PMK.03/2021 s.t.d.d. PMK-15/PMK.03/2023.

Kendaraan bermotor terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang, kendaraan bermotor dengan kabin ganda, mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu; kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis; kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc; trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah; dan kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc.

Selain kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah, yaitu hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar; balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin; helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak; kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis; dan yacht.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani: Negara Bebaskan PPN Beras-Listrik Rp265,6 Triliun

Next Article Sri Mulyani Sebut Nasib PPN Naik Jadi 12% Ada di Tangan Prabowo

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|