Tak Ada Diskon, Ini Daftar Tarif Listrik PLN per KWH Berlaku 3 Maret

11 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan tidak melanjutkan program diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan listrik PT PLN (Persero). Artinya, mulai bulan Maret 2025 ini tarif listrik yang diberlakukan kembali normal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana memastikan kebijakan tersebut hanya berlaku hingga hari ini dan tidak akan diperpanjang. "Tidak (diperpanjang)," jawab Dadan saat ditanya perihal kelanjutan program diskon tarif listrik PLN, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (3/3/2025).

Lantas berapa tarif listrik normal saat ini?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Adapun, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman menilai bahwa tarif listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Berikut tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I 2025

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kado Prabowo Untuk Kelas Menengah, Diskon Tarif Listrik 50%

Next Article Daftar Terbaru Tarif Listrik Untuk Semua Golongan, Berlaku 2 Desember

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|